IKBAS Pasang Papan Informasi, Soroti Dugaan Intimidasi dan Penipuan oleh Oknum Pejabat Terkait Sengketa Lahan di Airsugihan

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, || Ikatan Keluarga Besar Airsugihan (IKBAS) melakukan aksi simbolis dengan memasang papan informasi di atas lahan yang disengketakan di Desa Kertamukti. Lahan seluas 1,25 hektar ini telah diusahakan oleh Sugito (67), warga setempat, sejak tahun 2008. Pemasangan papan bertuliskan “TANAH DAN LOKASI INI SELUAS 1,25 HEKTAR DALAM PENGAWASAN IKBAS” ini merupakan eskalasi dari upaya IKBAS dalam mendampingi Sugito yang merasa haknya terancam.

Bacaan Lainnya

Saiful Anwar, Ketua IKBAS, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah manifestasi dari kuasa yang diberikan oleh Sugito kepada organisasi. Sengketa ini bermula ketika pada tahun 2008, Sugito membuka lahan yang dulunya merupakan area semak belukar untuk pertanian. Setelah tiga tahun, muncul Sakun Wiranto yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Hak Guna Pakai (HGP) tahun 1991. Transaksi jual beli senilai Rp 5 juta terjadi tanpa kuitansi formal, hanya berdasarkan kepercayaan, di mana Sakun Wiranto menyerahkan surat HGP tersebut kepada Sugito.

Namun, konflik kembali memanas pada pertengahan tahun 2024, ketika sekelompok individu yang mengaku sebagai penerima kuasa dari almarhum Sakun Wiranto mendatangi Sugito untuk meminta kembali lahan tersebut tanpa menunjukkan surat kuasa atau bukti kepemilikan yang sah.

Puncak dari permasalahan ini terjadi pada 29 September 2025, ketika Kepala Desa (Kades) Kertamukti, Fadli, bersama Camat Airsugihan, Ardiles Rajo Siahaan, dan beberapa orang asing, mendatangi kediaman Sugito. Fadli meminta Sugito menandatangani dokumen tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai isinya. Diana, putri Sugito, yang ingin membaca dokumen tersebut, dilarang oleh salah seorang dari kelompok tersebut, yang bahkan menunjukkan surat HGP yang identik dengan yang sebelumnya dititipkan kepada Kades Fadli.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades Kertamukti dan Camat Airsugihan. Informasi adalah hak setiap warga negara, dan dalam kasus ini, patut diduga adanya upaya intimidasi dan penipuan,” ujar Saiful Anwar. Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa IKBAS telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kades Fadli, namun belum mendapatkan respons.

Fendi, anggota IKBAS lainnya, mempertanyakan motif Kades Fadli dan Camat Ardiles yang datang bersama kelompok yang mengaku sebagai penerima kuasa dari keluarga almarhum Sakun Wiranto. Ia juga menyoroti keabsahan Surat HGP atas nama Sakun Wiranto tertanggal 9 Maret 1991, yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 49, seharusnya sudah tidak berlaku karena telah melewati batas waktu 30 tahun.

IKBAS berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak penegak hukum serta Inspektorat dan PMD Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hingga berita ini diturunkan, Kades Fadli belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *