KAB. SUBANG, || Tuntutan Pencairan dana tabungan milik siswa MIN 1 Subang sebesar Rp52 juta yang diajukan oleh para orangtua murid kini menemui babak baru.
Pihak sekolah dan Kepala Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara Subang melakukan mediasi dengan orangtua murid terkait kasus ini pada Senin (1/9/2025).
Dalam rapat tersebut, pelaku penilapan dana tabungan siswa yang berinisial U pun hadir dan memberikan klarifikasi terkait pengembalian hak dana tabungan kepada orangtua murid.
Ia menyebut tak bisa memberikan hak dana tabungan siswa sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya dengan detail jatuh tempo pada Minggu (31/8).
“Saya meminta waktu 12 hari kerja untuk pengembalian dana tabungan ini, karena saat ini saya sedang mengurus pencairan dana tabungan haji milik orangtua saya yang sudah meninggal,” jelasnya.

Mendengar hal itu, para orangtua murid pun tak percaya. Pihak korban menuntut transparansi bukti berupa tabungan fisik atau salinannya.
Kepala Desa Mundusari, Carban menegaskan bahwa kasus ini kini tinggal menunggu bukti dan janji yang diberikan oleh pelaku untuk mengembalikan dana tabungan siswa dalam waktu 12 hari kerja.
Carban menambahkan, jika dalam kurun waktu tersebut pelaku tak kunjung memberikan haknya kepada korban. Ia melimpahkan kasus ini kepada pihak sekolah untuk bertanggung jawab sepenuhnya.
“Kita tunggu saja dalam kurun waktu 12 hari kerja pelaku harus segera mengembalikan hak dana tabungan siswa kepada para orangtuanya,” ujarnya
Jika molor kembali, saya melimpahkan kasus ini kepada pihak sekolah sepenuhnya untuk bertanggung jawab,” katanya
(R/Ma’mun)






