Indonesia Darurat Kekerasan oleh Debt Collector, Kenali Hak Konsumen, Debt Collector Bisa Dipidanakan Bila Langgar Aturan Penagihan OJK

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector pinjaman online (pinjol) sepanjang Juni 2025. Aduan itu mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, penagihan ke kontak darurat, hingga kekerasan fisik.

Bacaan Lainnya

Lonjakan pengaduan tersebut menunjukkan kesenjangan serius antara regulasi perlindungan konsumen dengan praktik penagihan di lapangan. Padahal, OJK telah menerbitkan aturan ketat melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Kasus-kasus brutal bahkan menelan korban jiwa. Publik masih dihebohkan dengan penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector. Insiden ini menegaskan bahwa praktik penagihan ilegal bukan sekadar intimidasi, melainkan telah berkembang menjadi tindak pidana serius.

Komisi Hukum DPR menegaskan negara tidak boleh membiarkan intimidasi terhadap rakyat. Penertiban terhadap praktik premanisme berkedok debt collector dinilai harus menjadi prioritas penegakan hukum.

Sejumlah ahli turut memberi analisis. Psikolog klinis Fitri Fausiah menyebut teror pinjol dapat mendorong korban ke kondisi depresi hingga keinginan bunuh diri. Sementara Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala menilai kekerasan oleh debt collector merupakan fenomena kriminal akibat tekanan struktural perusahaan dan lemahnya pengawasan.

LBH Jakarta juga menegaskan banyak korban telah mengajukan pengaduan hukum. Menurut Jeanny Silvia Sari Sirati, Pengacara Publik LBH Jakarta, penagihan yang kasar terjadi karena debt collector dikejar target. LBH bahkan menerbitkan buku saku yang menyarankan korban melapor pidana ke kepolisian.

Aturan sebenarnya sudah jelas. Konsumen berhak untuk tidak diintimidasi, hanya ditagih pada pukul 08.00–20.00, serta tidak boleh ditagih melalui pihak ketiga seperti keluarga atau kontak darurat. Penyebaran data pribadi pun dilarang keras karena dapat dikenakan sanksi pidana.

Debt collector yang melanggar bisa dijerat hukum. Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), serta UU ITE Pasal 32 dan Pasal 36 mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda miliaran rupiah.

Namun, penguatan regulasi saja dinilai tidak cukup. Para pengamat menekankan perlunya pemerintah mengatasi akar masalah berupa ketimpangan sosial dan ekonomi. Studi dan data BPS menunjukkan bahwa kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya pendidikan berkorelasi erat dengan meningkatnya kriminalitas, termasuk praktik penagihan ilegal.

Ketua Yayasan Pro Publika, Ibnu Haykal, menegaskan solusi harus bersifat multisektoral. “Hanya dengan kolaborasi lintas sektor, Indonesia dapat menciptakan ekosistem pinjaman yang sehat, adil, dan benar-benar melindungi martabat setiap warga negara,” ujarnya.

(Red**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *