KAB. TASIKMALAYA, || Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana diketahui, memiliki beberapa peruntukan, antara lain 20% untuk Alat Tulis Kantor (ATK), 15% untuk sarana dan prasarana, dan sisanya untuk kebutuhan lain yang disesuaikan dengan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
Namun demikian, terdapat indikasi bahwa alokasi dana BOS untuk sarana dan prasarana (sarpras) tidak terserap sebagaimana mestinya di SDN Balapulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Diduga dana BOS untuk sarpras tahun 2022 hingga 2024 tidak digunakan alias raib.
Saat dikonfirmasi, operator sekolah berinisial T menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS sebesar 15% untuk sarpras belum dilakukan karena adanya rencana pengajuan rehab.
“Soal laporan Dapodik sudah kami selesaikan ke dinas. Bu Kepala (Aan) pernah menyampaikan bahwa sekolah sudah mengajukan rehab, jadi kalau dana dipakai untuk pemeliharaan, nanti malah sayang,” ujar T.
Ia menambahkan, “Silakan saja Bapak bicara langsung dengan Pak Dodi selaku ketua PGRI Sekolah ini dulu sempat dijabat dua tahun oleh kepala sekolah sebelumnya, dan Bu Aan baru menjabat sebagai Plt selama satu tahun. Sebelumnya beliau dari SDN Joglo.”
Tim media kemudian menyambangi SDN Sukamulih untuk menemui Pak Dodi, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat karena sedang menghadiri kegiatan O2SN, menurut keterangan salah satu tenaga pengajar.
Tak berhenti di situ, tim juga mendatangi rumah Ketua Komite Sekolah, Agus, untuk meminta klarifikasi.
Agus mengungkapkan, “Terus terang saya tidak pernah tahu menahu soal anggaran dana BOS. Bahkan saya baru tahu kalau sekolah punya anggaran sendiri, karena tidak pernah diberitahu pihak sekolah. Misalnya kemarin ada genteng bocor, saya hanya diminta memperbaiki tanpa diberi penjelasan tentang anggaran.”
Saat ditanya soal stempel sekolah, Agus menjawab, “Stempel ada di sekolah. Saya hanya menandatangani dokumen jika ditelepon oleh pihak sekolah.”
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh, kuat dugaan bahwa alokasi dana BOS untuk sarpras di SDN Balapulang Kadipaten tidak terserap dengan baik, dan hal ini berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak adanya papan informasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Halim Saepudin, Ketua Forum Wartawan Priangan (Forwafi) Jawa Barat, angkat bicara:
“Kami sangat menyayangkan jika ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang sudah semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan. Saya mendesak dinas terkait, termasuk pengawas dan inspektorat, untuk segera bertindak sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Halim.
(M. Ali / Rahmat)






