KOTA BIMA || Sedikitnya 62,90 gram narkotika jenis Sabu, dimusnahkan Polres Bima Kota, Puluhan gram sabu tersebut merupakan hasil sitaan saat pengungkapan selama kurun waktu Januari hingga Maret 2025, dari 63 Tersangka dengan jumlah laporan Polisi 43 LP.
Selain 62,90 gram sabu, Polres Bima Kota juga memusnahkan 8,22 gram ganja kering.
Prosesi pemusnahan barang bukti sabu dan ganja tersebut dipimpin Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, S.H., mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. Pada Senin, (14/4/2025) Sekira Pukul 09.30 WITA.

Hadir pada prosesi pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, Pejabat yang mewakili Forkopimda, PJU Polres Bima Kota, Kepala BNNK Bima, Pejabat Balai POM Bima, para pengacara serta pejabat terkait lainnya dan juga dihadiri seluruh Tersangka pemilik barang bukti.
Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, S.H., dalam sambutannya, pemusnahan barang bukti narkoba, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,
“Pemusnahan Barang Bukti narkoba merupakan kegiatan rutin yang selalu digiatkan Polres Bima Kota,”jelasnya.
Peredaran gelap narkoba yang semakin masif ini, meski pengungkapan terus dilakukan, harapannya, menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak dan warga masyarakat, dalam memerangi peredaran narkoba ini.
Pemusnahan narkoba ini, pastinya, menjadi bukti transparansi Polres Bima Kota, bahwa tidak ada barang bukti sedikitpun yang dihilangkan, sebagaimana yang berkembang publik.
“Kami mengajak semua pihak dalam upaya pencegahan penggunaan dan jual edar narkoba dengan sama-sama memberikan penyadaran pada generasi muda kita,’harapnya. “Polres Bima Kota Polisi Baik”
(Sukirman)