BIMA || Perjudian sabung ayam kerap terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Penyakit sosial satu ini menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat khususnya di kecamatan Monta. Kasus tersebut sering dilaporkan kepada Koramil 07/Monta.
Menindak lanjuti Laporan masyarakat setempat Wadanramil 1608-07/Monta bersama anggota langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan. Pada Minggu, (13/4/2025) Sekira Pukul 15.45 WITA.
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di TKP Rt 3 Rw 01 Dusun Waworada desa Sie Kec. Monta, dipimpin langsung oleh Wadanramil 07/Monta Kapten Inf Ibrahim bersama 10 personel Koramil setempat dan 6 personel dari Unit Intel Kodim 1608/Bima.
Dalam operasi penggerebekan Team yang di Pimpin Wadanramil 07/Monta yang dikendalikan oleh Kasdim 1608/Bima Mayor Inf Asep Okinawa Muas, berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 42 orang bersama barang bukti berupa 33 Unit Sepeda Motor berbagai jenis, dan tiga ekor ayam aduan.

Wadanramil 07/Monta Kapten Inf Ibrahim mengatakan, “dalam penggerebekan perjudian sabung ayam TKP Desa Sie Kecamatan Monta berhasil mengamankan 42 terduga bersama barang bukti ayam aduan sebanyak tiga ekor dan 33 Sepeda Motor berbagai jenis”, ujarnya.
Adapun barang bukti lain berupa uang sebanyak 2,2 juta di bawa lari oleh dua terduga pelaku lain yakni pemilik Gelanggang berinisial SMSD alias Jihan dan Ketua Perjudian sabung Ayam. Imbuh Kapten Inf Ibrahim kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut hadir pula, Pasi Inteldim 1608/Bima Kapten Inf Bambang Hermanto, Bati tuud Koramil 1608-07/Monta Serma Rajulan, Bati Unit Inteldim 1608/Bima Serka Syarif Hidayat beserta anggota.
Wadanramil 07/Monta menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni, Dua gelanggang /Arena perjudian sabung ayam, Tiga (3) ekor ayam jantan aduan, Tiga buah ember air, Satu buah terpal yang berwarna Orange, 33 unit sepeda motor berbagai merek.
Selanjutnya, Wadanramil 07/Monta Kapten Ibrahim mengungkapkan, bahwa kegiatan judi sabung ayam yang terjadi di desa Sie dipimpin oleh oknum Wartawan salah satu Media Lokal berinisial SHL, namun pada saat penggerebekan yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 1 unit motor jenis Yamaha New X-Ride tanpa berwarna biru tanpa No Polisi. Jelasnya.
Pantauan langsung Wartawan, para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Makoramil 07/Monta yang kemudian diserahkan kepada Kepolisian Sektor Monta guna kepentingan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Sebelum dilakukan serah terima Para terduga pelaku beserta sejumlah Barang Bukti kepada Polsek Monta, Kasdim 1608/Bima Mayor Inf Asep Okinawa Muas menggelar diskusi bersama Camat Monta, Polsek Monta, Kepada Desa Sie, Kepala Desa Tangga, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Monta, Ketua Muhammadiyah Kecamatan Monta, Kasi Trantib Pol PP kecamatan Monta, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, maupun Tokoh Pemuda, bertempat di ruang kerja Wadanramil 07/Monta.
Dalam pertemuan tersebut Polsek Monta, Camat Monta dan Para Kepala desa serta Para Tokoh Agama, mengapresiasi atas keberhasilan Wadanramil 07/Monta bersama jajarannya yang telah bekerja keras memberantas penyakit Sosial seperti judi sabung ayam dan Narkoba.
“Kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wadanramil Monta Kapten Inf Ibrahim bersama anggotanya yang telah berhasil mengamankan para terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti, mudah-mudahan penyakit sosial seperti ini dapat terus diberantas”, ungkap mereka.
Terkait langkah-langkah kedepan untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah kecamatan Monta lebih khususnya desa tangga dan Desa Sie akan di bentuk Satuan Tugas (satgas) yang melibatkan elemen pemuda dan masyarakat dengan mengadakan Pos Kamling di tiap-tiap RT dan Dusun.
(Team)