Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Uang Palsu Di Bogor

Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Uang Palsu Di Bogor

SERGAP.CO.ID

BOGOR || Polisi berhasil mengungkap pabrik uang palsu di Kota Bogor yang telah beroperasi selama enam bulan, Penggerebekan dilakukan setelah ditemukannya tas mencurigakan berisi uang palsu di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Fakta-Fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di Bogor

1. Berawal dari Temuan Tas di Stasiun Tanah Abang

    Kasus ini bermula pada 7 April 2025, ketika petugas menemukan tas tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung–Tanah Abang. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi Rp 316 juta uang palsu.

    2. Penggerebekan di Perumahan Griya Melati 1, Bogor

      Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi pabrik uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Penggerebekan dilakukan pada 9 April 2025, dan ditemukan 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, setara dengan Rp 3,3 miliar.

      3. Delapan Tersangka Ditangkap

        Polisi menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat ini, termasuk seorang pegawai BUMN yang berperan sebagai pemesan uang palsu.

        Berikut daftar tersangka:

        BS (pegawai BUMN) – Pemesan uang palsu.
        BBU – Pemesan uang palsu lainnya.
        MS – Mengambil tas berisi uang palsu di Stasiun Tanah Abang.
        BI, E, BS – Penjual uang palsu.
        AY – Perantara antara tim produksi dan penjual.
        DS – Bertugas mencetak uang palsu.
        LB – Pemilik pabrik uang palsu di Bogor.

        4. Modus Operasi: Made by Order

          Pabrik ini beroperasi dengan sistem pesanan khusus. Setiap Rp 300 juta uang palsu dijual dengan harga Rp 90 juta uang asli.

          5. Barang Bukti yang Disita

            Selain uang palsu, polisi juga menyita alat cetak, printer khusus, dan lembaran kertas yang belum dicetak. Polisi menemukan 15 lembar uang dolar AS palsu pecahan USD 100.

            6. Ancaman Hukuman

              Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

              Langkah Selanjutnya

              Polisi masih mendalami jaringan pemalsuan uang ini, termasuk kemungkinan adanya sindikat yang beroperasi di kota lain. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai dan selalu memeriksa keasliannya.*

              (Liputan : Ahmad Z)

              Pos terkait

              Tinggalkan Balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *