KUPANG, || Kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kembali mencuat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Yusinta Ningsih Nenobahan, yang akrab disapa Uci, resmi melaporkan akun TikTok bernama Wam Leonak ke Polresta Kupang atas dugaan komentar bermuatan SARA.
Kuasa hukum Yusinta, Fransisco Besi, SH, membenarkan laporan tersebut dengan nomor 66/III/2025/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Laporan ini sudah resmi kami ajukan ke kepolisian sebagai langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh akun Wam Leonak,” ujar Fransisco pada Kamis, 10 April 2025.
Perkara ini bermula dari unggahan di akun TikTok “Bang Ali” milik suami Yusinta, yang menampilkan momen peresmian kantor Yayasan Ningsih Sejahtera (YNS) Provinsi NTT pada 2 April 2025. YNS sendiri merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial.
Dalam unggahan tersebut, akun Wam Leonak diduga menuliskan komentar yang mengandung unsur SARA.
“Komentar pertama muncul pada 3 April 2025, dan menurut informasi, terlapor dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras,” ungkap Fransisco.
Namun, yang membuat pihak Yusinta semakin keberatan adalah terlapor kembali mengulangi komentar serupa dua hari kemudian. “Ini yang membuat kami akhirnya dengan berat hati melaporkan hal ini ke kepolisian,” tambahnya.
Sebelum membuat laporan resmi, pihaknya terlebih dahulu mengajukan pengaduan sesuai prosedur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setelah melalui proses pengaduan, akhirnya laporan resmi kami ajukan,” jelas Fransisco.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang pertama kali melihat unggahan tersebut. Selain itu, saksi ahli bahasa dan ahli pidana juga akan dihadirkan untuk menganalisis makna dari komentar yang dipersoalkan.
“Yang menentukan apakah komentar tersebut memenuhi unsur SARA atau tidak adalah ahli bahasa. Ini akan menjadi dasar dalam penyelidikan,” ujarnya.
Fransisco juga berharap Kapolresta Kupang dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius mengingat kasus ini telah menjadi perbincangan luas di media sosial.
“Kami ingin kasus ini ditangani dengan profesional agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Menurutnya, perbuatan terlapor bukan kali pertama terjadi.
“Fakta bahwa komentar yang sama diulang menunjukkan adanya niat yang jelas dalam hukum. Terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
(Desy)