SERGAP.CO.ID
BEKASI, || Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi menegaskan, bagi siapapun warga Kabupaten Bekasi yang mengalami kekerasan seksual untuk berani melapor ke UPTD PPA yang ada di kecamatan wilayahnya.
Fahrul mengingatkan, kasus kekerasan seksual apalagi di bawah umur ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang terkadang membuat korban merasa takut ancaman ekonomi maupun terasing secara sosial.
“Fenomena beberapa kasus 2 tahun terakhir yang kami temui ini, di kasus sejenis yang terjadi di Cikarang Timur ini, karena bukan baru ini, ya yang sejenis ada ya yang pelakunya ayah kandung. Ini mereka takut,” ungkap Fahrul di kantor UPTD PPA, Cikarang Pusat, pada Kamis, (10/04/2025).
Faktor selanjutnya, biasanya korban tidak mendapatkan dukungan dari keluarga inti. Misalnya dari Ibu, kakak, adiknya selalu menormalisasi tindakan tersebut.
“Biasanya selalu bilang, biar bagaimanapun itu bapak kamu, menafkahi dan lain-lain. Kalau kami menyarankan kepada masyarakat laporkan dulu,” tegasnya.
Setelah melapor, kata Fahrul, nantinya tindakan selanjutnya akan bisa ditentukan. Apakah diselesaikan sampai ke ranah hukum atau solusi lainnya yang terbaik baik korban.
“Jadi masyarakat jangan malu. Jangan anggap ini aib. Masyarakat harus mulai sadar kasus seperti ini adalah kejahatan luar biasa, extra ordinary crime, bukan lagi dianggap lumrah,” ungkap Fahrul.
Menurutnya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga inti biasanya menjadi fenomena gunung es karena masyarakat masih beranggapan akan timbulnya aib yang membuat keluarga tersebut akan terasing secara sosial.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi