Misteri Pembuangan Bayi di Kupang, Polisi Selidiki Mahasiswi Kos-Kosan

Caption : Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang dibuang di pinggir jalan. Bayi tersebut ditemukan di Gang Rukun 1, RT 04, RW 01, Selasa (1/4/2025) pagi. Polisi kini tengah memburu pelaku yang diduga kuat berasal dari lingkungan kos-kosan mahasiswi di sekitar lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Pelakunya belum dapat dipastikan seorang mahasiswi, namun kami tengah mendata warga kos yang sedang hamil atau baru melahirkan,” ujar Aldinan.

Penyelidikan awal mengarah pada kemungkinan bahwa bayi tersebut dibuang oleh seseorang yang memiliki hubungan erat dengan lingkungan kos-kosan di wilayah itu. Menurut Aldinan, Kelurahan Kayu Putih dikenal sebagai kawasan yang banyak dihuni oleh mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi di Kupang.

“Kami fokus pada perempuan yang melahirkan antara Februari hingga Maret 2025,” tambahnya.

Sementara itu, bayi malang tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup.

“Saat ini bayi sudah ditangani oleh tim medis. Kondisinya stabil, dan kami memastikan dia mendapatkan perawatan terbaik,” kata Aldinan.

Penemuan bayi ini pertama kali dilaporkan oleh warga setempat yang curiga dengan suara tangisan dari arah pinggir jalan. Saat diperiksa, mereka menemukan bayi yang terbungkus kain seadanya, tergeletak tanpa perlindungan. Kejadian ini langsung mengundang perhatian warga dan aparat keamanan.

Polisi kini mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa rekaman CCTV yang mungkin merekam peristiwa tersebut. “Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait pembuangan bayi ini agar segera melapor ke pihak berwajib,” jelas Aldinan.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis perlindungan anak. Mereka menilai tindakan pembuangan bayi sebagai perbuatan keji yang dapat dikenai sanksi hukum berat. “Ini adalah bentuk pengabaian hak hidup seorang bayi. Pelaku harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum,” kata Maria Lopo, aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak NTT.

Masyarakat berharap polisi segera menemukan pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sangat prihatin. Jika memang ada mahasiswi yang terlibat, ini juga menjadi refleksi bagi lingkungan kampus untuk lebih memperhatikan kondisi sosial para mahasiswa,” ungkap seorang warga setempat.

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan dan berharap ada titik terang dalam waktu dekat. Sementara itu, bayi tersebut akan tetap berada dalam perawatan medis hingga ada keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kasus pembuangan bayi bukan kali pertama terjadi di Kupang. Beberapa tahun terakhir, beberapa kejadian serupa juga pernah mengguncang kota ini. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama dalam mengatasi fenomena ini, termasuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak dan solusi bagi perempuan yang menghadapi kehamilan di luar rencana.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *