PAYAKUMBUH, || Proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam yang dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh mendapat sorotan tajam. Pada plang merek proyek, tercantum tulisan “Pekerjaan ini Didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh.” Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2.105.432.000 dan dijadwalkan dimulai pada 18 November 2024, dengan waktu pelaksanaan selama 44 hari kalender. Dana yang digunakan berasal dari RKAP Perubahan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024. Pelaksana proyek adalah CV Ananda Putra Mandiri, dengan pengawasan dari CV Najfas Consultant.
Namun, sorotan muncul setelah sebelumnya proyek rehabilitasi prasarana air baku Batang Agam juga mendapat perhatian media. Proyek ini, yang bertujuan untuk penambahan jaringan WTP Batang Agam, didanai oleh APBN sebesar Rp 5,1 miliar dan dimenangkan oleh CV Arfan Nafisha Pratama dengan nilai kontrak Rp 3.872.000.000. Proyek ini diduga mengalami penurunan harga sebesar 24,4% dari HPS, yang diyakini akibat lemahnya pengawasan oleh CV Centrina Engineering. Proyek ini memunculkan banyak pertanyaan karena hingga kini hasilnya belum dapat dirasakan masyarakat.
Sejumlah pihak bertanya-tanya apakah proyek rehabilitasi prasarana air baku Batang Agam dan penambahan jaringan WTP tersebut merupakan satu paket atau terpisah. Pasalnya, dengan anggaran sekitar Rp 6 miliar dan pemasangan pipa sepanjang satu kilometer, proyek ini terasa cukup besar. Media mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet, pada 25 Maret 2025, yang mengonfirmasi adanya pendampingan hukum dalam proyek ini. Namun, saat diminta untuk menghubungi Kasi Datun, respons yang didapat adalah bahwa Kasi Datun tidak ada di tempat, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi pengawasan tersebut.
Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia (LKA EI) menganggap bahwa Kejaksaan Negeri Payakumbuh perlu memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait pendampingan hukum dalam proyek ini. Tercantum pada plang merek bahwa proyek ini didampingi oleh Kejaksaan Negeri, namun tidak ada kejelasan mengenai peran Kejaksaan dalam hal ini. Keberadaan tulisan tersebut justru menimbulkan dugaan bahwa proyek ini mungkin berhubungan langsung dengan Kejaksaan, yang seharusnya menjadi mitra kerja media dan LSM dalam memberikan informasi yang jelas.
Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait pemasangan pipa dalam proyek penambahan jaringan WTP yang diduga tidak sesuai dengan standar, termasuk pengurangan volume pemasangan pipa di tepian bahu jalan Batang Agam. Proyek ini memiliki total anggaran sekitar 12 miliar, yang mencakup pembangunan rehabilitasi air baku dan penambahan jaringan WTP, yang dikhawatirkan bisa terjadi manipulasi anggaran.
LKA EI juga menyebutkan bahwa adanya dugaan kolusi dan nepotisme dalam proses proyek ini, yang melibatkan oknum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Wisran, Ketua LKA EI, menegaskan bahwa jika penyelenggara negara membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam instansi yang dipimpinnya, maka mereka bisa dijerat dengan pasal 3 dan 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LKA EI sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Tipikor Polres Kota Payakumbuh dan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Sago, Agus Rianto, serta berencana untuk melanjutkan laporan ini ke tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat jika tidak ada tindak lanjut yang memadai. “Kami akan terus melakukan prosedur tetap (protap) atas laporan ini,” tegas Wisran.
(Junaidi Sikumbang)