KOTA TASIKMALAYA, || Penguatan Tim Koordinasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kota Tasikmalaya dilaksanakan di Aula Bale Kota Tasikmalaya pada Senin, 10 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Trantibumas Satpol PP Kota Tasikmalaya, perwakilan perangkat daerah setempat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tasikmalaya, Drs. H. Rachmat Riza Setiawan, menekankan pentingnya peran Tim Koordinasi KTR dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ia berharap bahwa melalui tim ini, Kota Tasikmalaya dapat mencapai status sebagai Kota Sehat dengan mengurangi dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok. Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh paparan asap rokok. Beberapa kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat-tempat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui penguatan koordinasi ini, diharapkan penegakan peraturan dapat lebih efektif, sehingga Kota Tasikmalaya dapat menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman untuk seluruh warganya.
(Rizal**)