KAB. TANGGAMUS, || Menyikapi pemberitaan terkait adanya indikasi penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kali Miring, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Sekolah SDN 1 Kali Miring.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dan menyelidiki lebih lanjut mengenai adanya indikasi penyimpangan dalam alokasi dan realisasi Dana BOS di sekolah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, dalam wawancara di ruang tunggu Kantor Bupati Tanggamus pada Senin, 10 Maret 2025.
Gustam menyampaikan, “Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil oknum Kepala Sekolah SDN 1 Kali Miring, Kecamatan Kota Agung Barat, untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut.”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terbukti terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan Dana BOS yang menyebabkan kerugian negara, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika ada unsur yang menyebabkan kerugian keuangan negara, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tambah Gustam.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di setiap sekolah, serta menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
(Tim**)