KAB. MUARA ENIM, || Kejaksaan Negeri (KEJARI) Muara Enim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik direktorat kriminal khusus polda sumatera selatan dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yang disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke ā 1 KUPH atau kedua pasal 161 UU RI no. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke ā 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Hal tersebut disampaikan Kejari Muara Enim melalui Anjasra Karya SH MH selaku Kasi Intelkam Kejari Muara Enim dalam siaran pers yang di sampaikan kepada awak media,Kamis (06/03/2025) sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor kejaksaan negeri Muara Enim.
Adapun barang bukti dalam berkas perkara tersebut di sampaikan Anjasra,sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdahulu / dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa BC, yang mana terdapat barang bukti berupa alat berat buldozer, eksavator, maupun dumptruck,namun ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yaitu berupa dokumen sertifikat tanah,serta dokumen berupa surat hibah tanah.
Anjasra menjelaskan bahwa tersangka DT dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 maret 2025 sampai dengan tanggal 25 maret 2025 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas II b Muara Enim.
Tahap dua ini kembali dijelaskan Anjasra dilakukan penyerahan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat (p ā 21) nomor : B ā 1283/ l.6.4/ Eku.1 / 03/ 2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka DT, maka kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim.
“Alhamdulillah kegiatan penyerahan tersebut berjalan lancar,aman dan kondusif.”tutup Anjasra pada siaran pers tersebut.
(Kris)