KAB. PENAJAM PASER UTARA, || Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pers rilis terkait penangkapan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kegiatan ini diadakan oleh Waka Polres PPU, Kompol Awan Kurnianto SH, yang mewakili Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si, bersama Kasat Narkoba AKP Iskandar SH dan Kasi Humas, di Kantor Polres PPU pada hari Selasa (4/3/2025).
Dalam pers rilis tersebut, Kompol Awan Kurnianto menyampaikan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (50), warga Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. Pria tersebut diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa l di Kelurahan Penajam sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polres PPU melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik pria yang diketahui sebagai S. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan di bungkus rokok yang digenggam oleh tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Tersangka S juga diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali diamankan dalam kasus narkotika. Kami berharap ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku yang masih beroperasi di wilayah ini,” ungkap Kompol Awan Kurnianto dalam keterangan pers.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu tambahan, ponsel, dompet kecil warna pink, plastik klip bening, serta beberapa alat yang digunakan untuk mengedarkan narkotika. Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini kini sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si, yang diwakili oleh Waka Polres, juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas narkotika yang ada di sekitar mereka. Keamanan dan kebersihan lingkungan dari narkotika sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat,” tambahnya.
Pihak Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan operasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.
(Jimmi/Humas).