WAINGAPU, || Dandim 1601/Sumba Timur Letkol Arh. Doman Endron Pramono diwakili Kepala Staf Kodim 1601/Sumba Timur Mayor Inf. Sambudi menghadiri rapat koordinasi Kurtub inflasi produk halal bersama Kementrian Dalam Negeri melalui Zoom Meting bertempat di Aula Patuala Ratu Setda Kabupaten Sumba Timur,Kelurahan Matawai,Kecamatan Kota Waingapu. Selasa (04/03/2025).
Sebagaimana ketentuan regulasi, PPH atau Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendampingan PPH merupakan kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
“Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK dengan mekanisme self declare artinya mereka cukup membuat pernyataan dari mereka sendiri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk disertifikasi, dimana hal ini dilaksanakan dengan wajib memenuhi kriteria, seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
(Ss)