Satlantas Polres SBD Tertibkan Kendaraan Tak Layak di SPBU untuk Ciptakan Kamseltibcar Lantas

Satlantas Polres SBD Tertibkan Kendaraan Tak Layak di SPBU untuk Ciptakan Kamseltibcar Lantas

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT DAYA, || Dalam rangka terciptanya Kamseltibcar lantas satuan personil Lantas polres SBD yang dipimpin langsung oleh kasat lantas Iptu Elias Ballo,S.H melaksanakan penertiban kendaraan yang tidak layak yang mengisih atau mengetan BBM di SPBU.Selasa,4 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan UU nomor 22, Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1 yang berbunyi” setiap orang yang mengemudi sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dijalan yang meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu penunjuk arah,alat pemantau cahaya,alat pengukur kecepatan,kenalpot dan kedalaman alur ban dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Sumba Barat Daya melalui kasat lantas,Iptu Elias Ballo,S.H menyampaikan dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi BBM,Satlantas polres SBD meningkatkan pengawasan dan pengaturan disejumlah SPBU diwilkum polres SBD.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas.Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap lonjaknya antrean kendaraan di SPBU,sehingga proses penyaluran BBM berjalan aman,tertib dan masyarakat merasa aman serta nyaman.

Polres SBD melalui Satlantas menghimbau masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan menghambat distribusi BBM,”jelasnya

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *