Datangi Polres Ciko, Warga Desa Surakarta Pertanyakan Bukti Tersangka Oknum Kuwu Surakarta

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Beredar Informasi bahwa Kuryati selaku Kuwu Surakarta Kecamatan Suranenggala telah dinyatakan tersangka, Warga Desa Surakarta kini pertanyakan Kasus yang sebenarnya kepada Pihak Polres Cirebon Kota (Ciko). Pasalnya, Kabar ini belum dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pihak Polres Ciko.

Bacaan Lainnya

Warga Kini menunggu Proses keluarnya Surat tersebut, yang mana Ketika telah dinyatakan Tersangka, seharusnya Kuwu diberhentikan sementara.

Satino, selaku Tokoh Masyarakat Desa Surakarta mengungkapkan, Kita bersama Pengadu sudah meminta SP2HP kepada Polres Ciko, tapi kenapa tidak diberikan. Kalau sudah dinyatakan tersangka ya harusnya segera dikeluarkan suratnya. Agar bupati bisa segera memproses, Selasa (04/02/2025).

Sesuai dengan Perbup Nomor 155 Tahun 2020, ketika Kuwu telah dinyatakan Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi, maka bisa langsung diberhentikan sementara oleh Bupati.

Adek Runoto, selaku Tokoh Masyarakat juga menyayangkan kenapa Pihak Polres tidak segera melayangkan Surat kepada Dinas Terkait berkenaan dengan Naiknya Status Kuwu Surakarta menjadi Tersangka.

“Saya heran, kenapa Polres seolah-olah menahan diri, padahal pihaknya telah berucap dan mengiyakan bahwa Kuryati telah ditetapkan sebagai Tersangka” Tegasnya.

Warga Surakarta mengaku telah berbicara dan meminta informasi secara baik-baik dengan Unit Tipikor Polres Ciko. Akan tetapi SP2HP maupun Surat Keterangan Tersangka belum juga dikeluarkan.

“Meskipun begitu, hingga saat ini Warga Surakarta masih percaya dengan Kinerja Polres Cirebon Kota. Mudah-mudahan bisa terus bekerja dengan baik dan memberikan kepercayaan kepada Masyarakat dengan seutuhnya,” pungkas Adek.

(Agus Subekti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *