H BA Bertemu Dengan Panglima Pemenangan BZ-WIN Ini Merupakan Sinyal Politik

H BA Bertemu Dengan Panglima Pemenangan BZ-WIN Ini Merupakan Sinyal Politik

SERGAP.CO.ID

KAB. LAHAT, || Haji Budi Antoni Aljufri (HBA) bakal bersaing dengan Joncik Muhammad di Pilkada Empat Lawang pada bulan Juni 2025 mendatang sempat HBA mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya akhirnya MK mengabulkan pemohon untuk ikut dalam konstelasi Pilkada di Empat Lawang namun yang menarik disini HBA mantan Bupati Empat Lawang menyempatkan diri silahturahmi kediaman Sudarman Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, sinyal politik Bahwa HBA memberikan dukungan penuh Sudarman maju Calon Ketua DPD 2 Partai Golkar kabupaten Lahat,

Bacaan Lainnya

Kedatangan HBA langsung disambut oleh Sudarman mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat dari PDIP ini, mereka berdua belum tahu apa yang bicarakan di tahun politik khususnya menjelang pilkada Kabupaten Empat Lawang digelar pada 60 hari kedepan

Sudarman informasi dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Golkar Kabupaten Lahat, isu yang berkembang kedatangan HBA ini sinyal politik mantan ketua Golkar Kabupaten Empat Lawang ini, mantan ketua KNPI Sumsel, gemar berolahraga motor gede (moge)

Sudarman kemungkinan diminta oleh HBA untuk timses Pemenangan HBA – Henny Verawati di Pilkada Empat Lawang, dan yang jelas HBA memberikan dukungan kepada Sudarman maju Calon Ketua DPD 2 Partai Golkar kabupaten Lahat,

Sudarman sempat membocorkan kepada wartawan saat media center lahat sambangi kediaman beliau di Desa Telatang, ” kagek jam 16.00 wib Budi Antoni nak mampir kerumah dari Palembang ini ada sinyal apa kita tunggu saja dari hasil pertemuan HBA dan Panglima Pemenangan BZ dan WIN.

Dalam pose Poto mereka berdua mesra dari gestur sepertinya SD mendapat dukungan untuk calon ketua DPD 2 Partai Golkar kabupaten Lahat, sebaliknya SD mendukung penuh HBA dan Henny Verawati untuk bersaing dengan YM lawan tabung Kosong di Pilkada Empat Lawang serentak pada Nopember 2024,

dikutip dari laman MK Permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Sidang dilaksanakan oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sebagai Termohon dalam perkara ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai Pihak Terkait.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan yang dikabulkan MK berkaitan dengan pencalonan Budi Antoni Al Jufri sebagai Calon Bupati Empat Lawang 2024 yang sebelumnya tidak disahkan KPU Empat Lawang. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Pasangan Bakal Calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati dalam kontestasi Pilbup Empat Lawang.

PSU diperintahkan Majelis harus terlaksana selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. “Dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah menunda keberlakuan Pasal 157 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024. Hal tersebut karena adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan yang berujung pada kondisi kejadian khusus, sehingga perkara ini berlanjut ke pembuktian materil.

Berkaitan dengan substansi, ujung tombak perkara ini terdapat pada penghitungan periode jabatan Budi Antoni Al Jufri, di mana terdapat perbedaan versi penghitungan antara Pemohon dengan Termohon. Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Penghitungan periodisasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

(Agusman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *