Gerai Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang Hadirkan Kemudahan

Gerai Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang Hadirkan Kemudahan

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Satlantas Polres Karawang kembali hadir melalui Gerai Pelayanan SIM Keliling di Pos Lantas Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, gerai pelayanan tersebut, ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (24/2/2025).

Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas, AKP Abdurrohman Hidayat, S Tr.K., SIK menjelaskan, layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat, yang diadakan oleh Polri, dalam hal penertiban SIM.

Gerai Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang Hadirkan Kemudahan

“Dengan begitu, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap perwira Polri itu.

Menurut Kasat Lantas, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.

“Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tutur Kasat Lantas.

Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.