Karantina NTT Sita Anjing dan Bibit Tanaman Ilegal di Pelabuhan Ende

Karantina NTT Sita Anjing dan Bibit Tanaman Ilegal di Pelabuhan Ende

SERGAP.CO.ID

ENDE, || Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor anjing dan 23 batang bibit tanaman buah-buahan ilegal di Pelabuhan Ende. Media pembawa tersebut tiba melalui KM Dharma Rucitra VIII pada Senin (17/2/2025) sore dan langsung diamankan petugas Karantina NTT. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat di pintu masuk wilayah NTT untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan karantina.

Bacaan Lainnya

Penindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan di NTT. Plt. Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menjelaskan bahwa tindakan penahanan merupakan langkah penting untuk menjaga Provinsi NTT tetap bebas dari hama dan penyakit karantina yang belum ada.

“Kami rutin melakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran,” tegas Simon dalam siaran pers di Kupang, Selasa (18/2/2025).

Simon juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan terkait lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan. Laporan kepada petugas Karantina sangat penting jika menemukan lalu lintas media pembawa yang mencurigakan tanpa dokumen persyaratan. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya pencegahan penyebaran penyakit karantina.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Ende, Andreas Dewa, menjelaskan kronologi penemuan tersebut. Petugas Karantina Ende menemukan tiga ekor anjing jenis poodle mix dan 23 batang bibit tanaman buah-buahan yang dibawa oleh seorang penumpang tanpa disertai dokumen persyaratan. Ketiadaan dokumen ini melanggar peraturan yang berlaku dan menjadi dasar penahanan media pembawa tersebut.

Andreas menekankan bahwa hewan penular rabies (HPR) dan bibit tanaman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa juga harus masuk dan keluar melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas Karantina.

Pulau Flores dan Lembata merupakan kawasan karantina rabies berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 473/KPTS/TN.150/8/2002 Tahun 2002. Oleh karena itu, lalu lintas HPR, baik keluar maupun masuk Pulau Flores dan Lembata, dilarang keras. Penindakan tegas ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies yang sangat berbahaya.

Rabies merupakan penyakit hewan menular yang dapat menyerang susunan saraf pusat hewan dan menular ke manusia (zoonosis). Penyakit ini disebabkan oleh virus rabies dan dapat menular melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kera, dan hewan sejenis lainnya. Pencegahan penyebaran rabies menjadi prioritas utama dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Anjing dan bibit tanaman yang ditahan akan ditolak kembali ke daerah asalnya. Tindakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan dan tumbuhan di NTT. Ketegasan Karantina NTT dalam menegakkan aturan patut diapresiasi.

Data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) menunjukkan bahwa selama tahun 2024, Karantina NTT telah melakukan 38 kali tindakan penahanan, 21 kali tindakan penolakan, dan 4 kali tindakan pemusnahan terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen atau melanggar aturan. Pada tahun 2025, hingga saat ini telah dilakukan 2 kali penahanan.

Keberhasilan penindakan ini menunjukkan komitmen Karantina NTT dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan di NTT. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi kunci keberhasilan upaya pencegahan penyebaran penyakit karantina. Kerjasama antara petugas Karantina dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketahanan wilayah NTT dari ancaman hama dan penyakit karantina.

Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan karantina. Masyarakat perlu memahami risiko penyebaran penyakit karantina dan peran mereka dalam mencegahnya.

Dengan adanya tindakan tegas dari Karantina NTT, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan hewan dan tumbuhan ilegal. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga kesehatan dan ketahanan pangan di NTT.

Ke depan, Karantina NTT akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah NTT. Kerjasama antar instansi dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan upaya pencegahan penyebaran penyakit karantina.

Pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan sangat penting. Partisipasi aktif masyarakat akan memperkuat upaya Karantina NTT dalam menjaga kesehatan dan ketahanan wilayah.

Melalui tindakan tegas dan pengawasan yang ketat, Karantina NTT berkomitmen untuk melindungi NTT dari ancaman hama dan penyakit karantina. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya mematuhi peraturan karantina. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan petugas Karantina sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan lingkungan.

Karantina NTT akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Pelatihan dan peningkatan pengetahuan akan menjadi fokus utama untuk memastikan petugas dapat menjalankan tugas dengan optimal.

Upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Karantina NTT merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan dan ketahanan pangan nasional. Komitmen dan kerja keras petugas Karantina NTT patut diapresiasi.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Kerjasama dan kesadaran bersama sangat penting untuk menjaga kesehatan dan ketahanan wilayah NTT.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.