Kontroversi Gaji Komite SMKN 2 Kupang: PGRI NTT Desak Pengembalian Dana

Kontroversi Gaji Komite SMKN 2 Kupang: PGRI NTT Desak Pengembalian Dana

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Polemik melanda SMKN 2 Kupang terkait gaji yang diterima oleh Komite Sekolah. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT mendesak pengembalian dana tersebut, dengan alasan pengangkatan Komite dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ketua PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.Me, dalam konferensi pers di ruang rapat Kampus UPG 1945 pada Senin (17/2/2025), menyatakan bahwa pengangkatan Komite Sekolah SMKN 2 Kupang telah melanggar prosedur. SK Komite yang baru dikeluarkan pada 28 Agustus 2024, setelah mantan Kepala Sekolah pensiun pada 20 Agustus 2024, menjadi sorotan utama.

“Ini sangat tidak jelas dan cacat hukum serta cacat administrasi,” tegas Dr. Haning.

Lebih lanjut, Dr. Haning meminta Ketua Komite untuk bersikap jujur dan mengembalikan gaji yang telah diterima.

Ia menekankan bahwa legal standing pengangkatan Komite tidak sah, sehingga penerimaan gaji tersebut tidak dapat dibenarkan. Transparansi juga menjadi tuntutan utama, dengan permintaan audit terhadap pencairan dana sebesar Rp 1.770.000.000.

“Anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan jelas, siapa yang mencairkan, Komite atau Kepala Sekolah,” tambahnya.

PGRI NTT juga menegaskan kesiapannya untuk membela guru-guru yang terganggu.

“Siapa pun yang mengganggu guru, PGRI NTT dan PGRI Kota Kupang siap berdiri di barisan terdepan untuk menjaga profesi ini,” tegas Dr. Haning.

Terkait pergantian Kepala Sekolah, Dr. Haning menyatakan bahwa meskipun regulasi memungkinkan penunjukan Plt. Kepala Sekolah, pencopotan Kepala Sekolah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Sementara itu, Plt. Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey, mengangkat guru honorer untuk memenuhi kebutuhan sekolah akibat banyaknya guru yang pensiun.

Dr. Haning menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya penyelamatan, mengingat adanya kekosongan tenaga pengajar. Perekrutan guru honorer juga dilakukan sesuai dengan bidang ilmu, kompetensi, dan kualifikasi yang dibutuhkan. Para guru honorer juga telah membuat pernyataan kesediaan untuk diberhentikan dengan hormat jika ada pengangkatan PPPK dari Provinsi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pengurus PGRI NTT, Pengurus PGRI Kota Kupang, dan pihak SMKN 2 Kupang, Ketua PGRI Kota Kupang, Aplunia Dethan, S.Pd., M.Pd, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah persuasif yang diambil Plt. Kepala Sekolah untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.

“PGRI Kota Kupang mengapresiasi upaya Plt. Kepala Sekolah dalam mengambil langkah-langkah persuasif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik,” ujar Aplunia Dethan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT atas upaya rekonsiliasi yang dilakukan.

PGRI Kota Kupang juga berharap guru-guru mendapatkan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan yang baik. Mereka mendukung Kepala Dinas Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada kepala sekolah untuk berinovasi dan mengembangkan sekolah.

PGRI Kota Kupang melihat pentingnya inovasi dan kreativitas dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang kompetitif, demi kemajuan pendidikan di NTT. Dinas Pendidikan Provinsi NTT pun diharapkan terus berupaya agar layanan pendidikan berjalan dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Kasus ini menjadi sorotan penting tentang tata kelola keuangan dan pengangkatan pejabat di lingkungan pendidikan NTT.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait.

PGRI NTT berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, demi terwujudnya lingkungan pendidikan yang sehat dan kondusif. Ke depan, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat dalam proses pengangkatan Komite Sekolah dan pengelolaan anggaran sekolah.

Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan memastikan penggunaan dana sekolah sesuai dengan peruntukannya.

Dengan demikian, kualitas pendidikan di NTT dapat terus ditingkatkan. Pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan lembaga pendidikan menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus ini. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola pendidikan di NTT.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. PGRI NTT akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.