BIMA || Pria berinisial YS (L/43) warga Desa Sampungu kecamatan Soromandi kabupaten Bima pengedar Narkoba Jenis Sabu melalui jalur laut berhasil diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bima Pada Selasa, (11/2/2025), sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, SH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa YS dari kota Bima menuju Soromandi menggunakan kapal Bot dengan tujuan untuk mengelabui Polisi.
Tim mengintai disekitar TKP melihat Kapal Bot yang di tumpangi pelaku tiba di Dermaga dusun Lia desa punti bongkar muatan, kemudian tim mendekati dan membuntuti pelaku yang baru saja keluar dari dermaga tersebut menggunakan sepeda motor.
Tanpa membuang waktu dan tidak mau buruannya hilang/Kabur dengan sigap personil langsung mengamankan pelaku di jalan lintas Desa Punti kecamatan Soromandi.
Dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil menemukan Narkoba Jenis Shabu yang di sembunyikan di lipatan kaki celana sebanyak 4 (empat) poket Narkotika jenis Sabu dalam bungkusan rokok Seberat 4,36 (empat koma tiga enam) gram Siap Edar.
“Saudara YS dalam menjalankan bisnis haramnya sangat licin dan mengunakan berbagai modus untuk mengelabuhi petugas” Kasat Reskoba Iptu Fardiansyah SH.
Saat di interogasi YS mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Namun, ia berbelit-belit dan tidak kooperatif saat ditanya mengenai pemasok barang haram itu.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan berbelit-belit memberikan keterangan terkait pemasok barang haram kendati demikian kami akan terus berupaya mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam jaringan ini”. Tegas Iptu Fardiansyah.
Pihak Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
“Polres Bima berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika” Kasat kembali menegaskan.
Atas perbuatanya pelaku ditetapkan jadi tersangka dan sudah di tahan di rutan Mapolres Bima Tutupnya.
(Sukirman)