Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kanwil Ditjenpas NTT Gandeng Pengadilan Agama Kupang

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kanwil Ditjenpas NTT Gandeng Pengadilan Agama Kupang,
Caption : MoU Ditandatangani, Kanwil Ditjenpas NTT dan Pengadilan Agama Kupang Perkuat Pemenuhan Hak Pasca Perceraian

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Kelas IA Kupang pada Kamis (13/02). Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kelas IA Kupang dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Maliki, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, YM. Darwin, serta sejumlah pejabat lainnya. Hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT, Andri Lesmano, serta para hakim dan ASN di lingkungan Pengadilan Agama.

Dalam sambutannya, Maliki menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi pasca perceraian. Menurutnya, perlindungan hukum yang kuat dapat membantu mengurangi dampak negatif yang sering dialami perempuan dan anak dalam situasi tersebut.

“Kolaborasi ini adalah langkah positif dalam menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak. Kami berharap kerja sama ini bisa memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi mereka,” ujar Maliki.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, YM. Darwin, menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan bahwa persoalan perceraian tidak hanya sebatas putusan hukum, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkannya.

“Sering kali, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling terdampak dalam perceraian. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak mereka tetap terjamin, termasuk dalam aspek nafkah dan perlindungan anak,” ungkap Darwin.

MoU ini mencakup berbagai bentuk kerja sama, termasuk edukasi hukum, pendampingan bagi perempuan dan anak korban perceraian, serta koordinasi dalam implementasi putusan pengadilan terkait hak-hak mereka. Selain itu, akan ada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami hak-hak perempuan dan anak dalam proses perceraian.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tercipta dampak positif yang lebih luas, terutama dalam membangun sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada kelompok rentan. Kanwil Ditjenpas NTT dan Pengadilan Agama Kupang juga berharap inisiatif ini bisa menjadi model bagi daerah lain dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

Ke depan, kedua institusi ini akan terus memperkuat kerja sama dalam berbagai program pendampingan dan edukasi hukum, sehingga masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan perlindungan yang layak pasca perceraian

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.