Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA Kupang

Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA Kupang

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Pihak Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Lingkungan Hidup, diminta segera meninjau kembali ijin operasional PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang yang diduga telah melakukan pelanggaran prosedur/SOP terkait bongkar muat limbah medis/Infeksius di ruang terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Bacaan Lainnya

Selain di kuatirkan mencemarkan lingkungan dan penyebaran wabah penyakit, aktivitas PT PRIA yang beralamat di Jln. Yos Sudarso, RT 011/RW 006 Alak Kota Kupang ini, diduga mempekerjakan tenaga kerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Penegasan ini disampaikan advokat Herry. FF. Battileo, SH,MH, saat diminta tanggapannya terkait aktivitas PT PRIA di ruang terbuka yang diduga melanggar SOP.

Menurut advokat kondang ini, jika benar aktivitas PT. PRIA Cabang Kupang ini melanggar SOP sebagaimana disebut diatas, maka jelas melanggar peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 dan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan BPK tentang pengelolaan limbah B3, hingga peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.

Artinya lanjut Ketua Peradi Kabupaten Kupang ini, limbah medis tidak boleh di buang sembarang di ruang terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga karena mengandung sat beracun yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan

“Saya minta Pemkot Kupang melalui Dinas lingkungan Hidup, agar segera meninjau kembali ijin operasional PT. PRIA Cabang Kupang. Jika benar terjadi pelanggaran SOP, maka konsekwensinya pidana dan ijin operasionalnya harus di cabut”. tegas Ketua DPW MOI NTT ini.

Herry berharap informasi yang di wartakan media ini, kiranya mendapat perhatian serius dari semua pihak terkait, termasuk penegak hukum khususnya Kapolresta Kota Kupang untuk di usut tuntas.

“Konsekwensinya jelas pidana, sehingga Kapolresta Kupang Kota melalui Kasatreskrim agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan. Jika terjadi pelanggaran maka harus di proses secara hukum”. harap Herry.

Sementara itu pihak perusahan PT PRIA Cabang Kupang, sesuai informasi yang di sampaikan saksi mata saat terjadi protes terkait aktivitas mereka di ruang terbuka, mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.

“Mereka hanya minta maaf dan mengakui kesalahan yang di buat”. kata saksi mata, Mus S. Tallo.

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.