KARAWANG, || Bupati Karawang H. Aep Saepulloh SE., melarang satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Pelarangan tersebut berlaku sejak diterbitkan atau ditetapkannya Surat Instruksi Bupati Karawang per 11 Februari 2025.
Surat Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang dan jajarannya.
Berikut pelarangan dalam Surat Instruksi Bupati Karawang;
- Dilarang memperjualbelikan, dan mengarahkan pembelian LKS (Lembar Kerja Siswa), buku pelajaran, bahan ajar dan seragam sekolah.
- Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang ditentukan nilainya.
- Dilarang mengkoordinir, memotong, atau melakukan pungutan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).
![Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, SE. Larang Pihak Sekolah Melakukan Pungutan](https://sergap.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-13-at-00.36.23-1.jpeg)
Pelarangan tersebut berlaku bagi semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, PAUD, SD hingga SMP.
Jika satuan pendidikan masih ada yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, silahkan sampaikan kepada Tim Saber Pungli melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Karawang.
Lebih lengkapnya dapat dilihat dari Surat Instruksi Bupati Karawang.
(Liputan ; Ahmad Z)