KUPANG, || Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda NTT mulai Senin 10 Februari 2025 akan menggelar Operasi Turangga 2025. Dalam operasi tersebut ada 12 pelanggaran yang akan menjadi sasaran pelanggaran polisi.
Operasi kepolisian terpusat bersandikan Operasi Turangga 2025 dengan tagline ‘Tertib Berlalulintas Guna Terwujudnya Asta Cita’ini digelar selama dua pekan, yakni mulai tanggal 10-23 Februari 2025. Operasi Turangga 2025 ini digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
“Operasi terpusat se-Indonesia. Operasi ini (Keselamatan Turangga 2025) mengedepankan fungsi tertib berlalu lintas” ujar Dirlantas Polda NTT Kombes Pol. Dedy Eka Jaya Helmi.
Kombes Pol Dedy mengatakan terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. Operasi ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi ini tujuannya untuk tegakkan ketertiban berlalu lintas. Kita minta masyarakat harus tertib saat berlalu lintas” ujarnya.
Berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:
1). Menggunakan ponsel saat berkendara.
2). Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3). Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4). Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
5). Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
6). Berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol atau minuman keras (miras).
7). Melawan arus lalu lintas.
8). Berkendara melebihi batas kecepatan.
9). Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot racing.
10). Kendaraan yang melebihi batas muatan atau over load.
11). Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan.
12). Penggunaan plat nomor palsu.
(Dessy)