Jelang Ramadhan, Kodim 1608/Bima Bersama Sat Pol PP Amankan 1.608 Botol Miras

Jelang Ramadhan, Kodim 1608/Bima Bersama Sat Pol PP Amankan 1.608 Botol Miras

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Kodim 1608/Bima, Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bima melakukan kegiatan operasi cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan 2025, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1.608 botol minuman keras ilegal ke wilayah Bima. pada Sabtu (08/2/25).

Bacaan Lainnya

Miras jenis arak Bali, anggur merah dan anggur hijau ini dikirim dari Mataram ke Kota Bima dan Kabupaten Bima menggunakan truk ekspedisi melalui jalur darat dengan cover mengangkut hasil bumi Pisang dan Durian.

Kodim 1608/Bima Bersama Sat Pol PP Amankan 1.608 Botol Miras

Menurut Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf Bambang Herwanto yang memimpin aksi penggagalan miras, diawali dari informasi masyarakat bahwa akan ada mobil yang berangkat dari Mataram menuju Bima dengan muatan miras, hal ini kemudian dilaporkannya kepada Dandim 1608/Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom. MM., memerintahkan Pasi Intel mendalaminya bersama dengan 6 orang anggota Unit Inteldim 1608/Bima serta melibatkan anggota Satpol PP Kota Bima menuju Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima untuk mencari kendaraan yg diduga mengangkut miras, terang Kapten Bambang akrab disapa.

Sekira pukul 17:44 Wita, kendaraan tersebut dapat dihentikan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan miras dibawah tumpukan pisang dan durian. Selanjutnya kendaraan dan barang bukti dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk pendalaman terhadap Sopir dan Kondektur serta selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Bima, Jelas Kapten kelahiran kecamatan Wawo kabupaten Bima.

Adapun miras ilegal yang diamankan berjenis Arak Bali 960 botol, Anggur Merah 540 botol, anggur hijau 108 botol dengan total keseluruhan sebanyak 1.608 Botol.

Kodim 1608/Bima Bersama Sat Pol PP Amankan 1.608 Botol Miras

Ditempat yang sama Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi mengatakan, langkah ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal dan menjamin kenyamanan masyarakat kota Bima dalam menyambut bulan suci Ramadhan 2025.

Ditempat lain, Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., saat dihubungi oleh media melalui telepon selulernya, mengajak masyarakat kota Bima dan kabupaten Bima turut berperan serta dalam pemberantasan minuman keras.

“Bayangkan saja, dengan memberantas seribu lebih botol miras ini, berapa banyak potensi masalah yg bisa kita cegah. Keamanan dan stabilitas wilayah Bima adalah tanggung jawab kita semua mari bersama-sama memikulnya,” ajaknya.

(Sukirman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.