BIMA-NTB || Babinsa Desa Sakuru Serda Sulaiman Anggota Koramil 1608-07/Monta berhasil menangkap 7 terduga pelaku pemanah yang meresahkan warga sekitar. Pada Sabtu, (7/2/2025) Sekira Pukul 05.30 WITA.
Ketujuh terduga pelaku merupakan warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima itu ditangkap lantaran melakukan penganiayayaan terhadap Korban berinisial RZK warga Desa Sie Kecamatan Monta. Akibatnya lukanya cukup serius tertancap anak panah besi dibagian bahu kanan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima untuk mendapat pertolongan medis.
Wadanramil 07/Monta Kapten Ibrahim melalui Bati Tuud Sersan Mayor (Serma) Rajulan menjelaskan tujuh terduga tersebut berinisial AM (L/22), FHS (L/17), MHM (L/23), MFR (L/17), DK (L/20), IMM (L/24), MF (L/17), semuanya merupakan warga desa Sakuru Kecamatan Monta.
“Para terduga pelaku ditangkap lantaran memanah Korban inisial RZK di jalan raya sekitar Polres Bima Desa Panda Kecamatan Palibelo, Pada Jumat 7/2/2025 Sekira Pukul 21.00 WITA”, ujarnya.
Babinsa Desa Sakuru Serda Sulaiman mendapat informasi peristiwa penganiayayaan itu langsung melaporkan kepada Wadanramil 07/Monta Kapten Ibrahim, kemudian memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti.
Babinsa Desa Sakuru melakukan pengejaran para terduga pelaku sejak tadi malam pasca kejadian, namun tidak berhasil ditemukan. Melalui pendekatan secara Persuasif dengan pihak keluarga sehingga para terduga pelaku berhasil diamankan Pada Sabtu 8 Februari 2025 Sekira Pukul 05.30 WITA.
Setelah ketujuh komplotan pemanah berhasil diamankan tanpa perlawanan dan meminta bantuan dan kerjasama Kepala Desa Sakuru bersama Babinkamtibmas untuk menyerahkan para terduga pelaku ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya para terduga pelaku dikerangkeng dalam jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Sampai berita ini dirilis Situasi Kamtibmas Wilayah Hukum Desa Sakuru dan sekitarnya terpantau aman.
(Sukirman & Rajulan)