Lembaga Elang Indonesia Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Kota Payakumbuh

Lembaga Elang Indonesia Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Kota Payakumbuh

SERGAP.CO.ID

KOTA PAYAKUMBUH, || Sebuah langkah berani diambil oleh Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia (LKA Elang Indonesia) dengan melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di sektor pendidikan Kota Payakumbuh. Dalam sebuah surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Payakumbuh, lembaga ini memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan praktik pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar (SD)  se-Kota Payakumbuh. Jumat 31/01/2025.

Bacaan Lainnya

Laporan ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat, khususnya wali murid, terhadap pungutan biaya LKS yang dianggap memberatkan serta dugaan penyelewengan dana pendidikan. Ketua Umum LKA Elang Indonesia, Wisran, dalam suratnya menyatakan bahwa dugaan tersebut merupakan hasil dari pengamatan mendalam, termasuk temuan penting yang disampaikan dalam rapat panitia khusus (pansus) DPRD Kota Payakumbuh pada 11 Juli 2023.

Dalam rapat pansus tersebut, DPRD Komisi B Kota Payakumbuh mengungkap adanya penyimpangan Dana BOS di SMP Negeri 2 Kota Payakumbuh. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung operasional sekolah malah diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola keuangan di sekolah tersebut.

Tak hanya itu, DPRD juga mencatat bahwa pungutan LKS yang dilakukan oleh pihak sekolah dasar dan menengah pertama di Payakumbuh tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dr. Dasril, menyatakan bahwa pungutan tersebut bukan termasuk kategori pungutan liar, namun masyarakat menilai hal ini bertentangan dengan aturan yang diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Kedua peraturan tersebut secara tegas melarang adanya pungutan di lingkungan sekolah, dengan alasan apapun.

Dugaan ini semakin memanas setelah DPRD Kota Payakumbuh, melalui Fraksi Golkar dan didukung oleh tiga fraksi lainnya, meminta Penjabat (Pj) Wali Kota untuk segera mengganti Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Dasril. DPRD menilai langkah ini diperlukan guna memastikan tidak ada lagi penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Namun, permintaan ini tidak digubris oleh Pj Wali Kota. Sikapnya yang tetap mempertahankan Dr. Dasril di kursi Kepala Dinas Pendidikan memicu kekecewaan di kalangan DPRD dan masyarakat. Ketua DPRD Komisi B menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi mengganggu kredibilitas pemerintah daerah, terutama dalam menjalankan program pendidikan yang bersih dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolres, LKA Elang Indonesia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Mereka mengingatkan bahwa pendidikan adalah salah satu fondasi utama pembangunan negara dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga transparansi dan integritasnya.

LKA Elang Indonesia mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah. Lembaga ini meminta agar dugaan pungutan LKS dan penyimpangan Dana BOS segera diselidiki oleh pihak Kepolisian

“Melalui surat ini, kami meminta perhatian penuh dari Kapolres Payakumbuh untuk menyelidiki dugaan kasus ini. Hal ini tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Payakumbuh,” ungkap Wisran, Ketua Umum LKA Elang Indonesia, dalam penutup surat tersebut.

Dalam surat itu, LKA Elang Indonesia menyatakan telah mengutus perwakilan untuk melaporkan dugaan kasus ini secara resmi ke Polres Payakumbuh. Beberapa poin utama yang dilaporkan mencakup : Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Berdasarkan temuan DPRD Komisi B, terdapat indikasi bahwa dana BOS di SMP Negeri 2 Payakumbuh telah digunakan secara tidak wajar.

Praktik Pungutan LKS di Sekolah

Pungutan yang dilakukan di berbagai sekolah dasar dan menengah pertama menjadi perhatian utama, terutama setelah dinyatakan “bukan pungutan liar” oleh Kepala Dinas Pendidikan. Pernyataan ini dianggap mengabaikan aturan yang berlaku.

Surat resmi yang ditembuskan ke sejumlah instansi terkait ini telah menimbulkan perhatian luas di kalangan masyarakat. Banyak pihak berharap agar Polres Payakumbuh dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. LKA Elang Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kasus ini bukan hanya soal uang atau kebijakan pendidikan, tetapi soal prinsip keadilan dan transparansi dalam pemerintahan. Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, dan tidak boleh ada unsur penyimpangan di dalamnya,” tegas Wisran.

Surat ini menandai langkah penting dalam upaya membersihkan sektor pendidikan Kota Payakumbuh dari dugaan praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat untuk mengembalikan kepercayaan terhadap sistem pendidikan di kota tersebut.

(Time)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *