KAB. OGAN KOMERING ULU, || Baturaja (OKU) Anggota DPRD OKU dari fraksi II bersama Dinas PUPR dan PU Perkim OKU melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Korpri (Lapangan Upacara Korpri OKU) yang dianggap ilegal dan tidak layak digunakan sebagai pasar.
Dalam sidak tersebut, para anggota DPRD menyampaikan keprihatinan terkait pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kamis (30/1/2025).
Menurut Roby Vitergo,ST. Pasar Kopri yang selama ini beroperasi di lokasi tersebut sebenarnya bukanlah pasar.
“Ini adalah lapangan upacara Korpri yang dimiliki oleh Korpri, bukan untuk digunakan sebagai pasar. Artinya, aset pemerintah ini harus digunakan sesuai peruntukannya,” ungkap Roby DPRD OKU fraksi II
Dikatakannya, Dalam sidak tersebut, DPRD OKU menegaskan pentingnya pemindahan pasar yang ada di Korpri untuk dipindahkan ke pasar induk, yang dianggap sudah lebih layak dan dapat menampung para pedagang.
“Kami berharap Pj. Bupati OKU segera menertibkan pasar Korpri ini dan memindahkan seluruh pedagang ke pasar induk, karena pasar induk sudah sangat layak, namun belum dimanfaatkan secara maksimal,” tambahnya.
Roby juga mengingatkan bahwa hal ini adalah bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan agar aset-aset pemerintah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Pasar Korpri dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu tata ruang yang sudah direncanakan sebelumnya,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemindahan ini diharapkan bisa berjalan tanpa pilih kasih. Semua pedagang yang ada di pasar Korpri diharapkan dipindahkan ke pasar induk, dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Hal ini juga diharapkan dapat membawa manfaat lebih bagi perekonomian daerah serta mendukung pengelolaan aset pemerintah yang lebih baik,” tutupnya
(Candra)