LABUAN BAJO, || Pasca penangkapan puluhan kapal nelayan, Korpolairud Baharkam Polri akan meningkatkan patroli perairan guna mencegah praktik penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Diketahui, Manggarai Barat merupakan kabupaten kepulauan di NTT dengan luas lautan 70 persen lebih luas dari daratan yaitu 30 persen. Jumlah wilayah perairan yang luas ketimbang daratan tersebut, menyebabkan tingkat kerawanan membutuhkan perhatian serius.
“Dalam sebulan terakhir kami bersama unsur kewilayahan telah dua kali menindak kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi kami untuk meningkatkan patroli di kawasan itu,” kata Dir Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Hero Henrianto Bachtiar, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit Patroli Air, Kombes Pol. Dadan, S.H., M.H., Sabtu (25/1/2025) pagi.
Kasubdit Patroli Air menyebut, penangkapan itu dilakukan karena para nelayan diduga menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang atau destructive fishing dan kurangnya dokumen pendukung.
“Para nelayan itu diamankan karena tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku hingga menangkap ikan menggunakan kompresor. Cara tersebut selain merusak terumbu karang dan biota laut dengan waktu yang panjang juga dapat mengancam nyawa manusia,” sebutnya.
Ia menjelaskan dalam dua kali penangkapan tersebut tim patroli gabungan berhasil mengamankan 24 unit kapal nelayan.
Adapun unsur-unsur yang terlibat terdiri dari Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
“Pada Kamis (16/1) lalu kita menangkap satu unit kapal nelayan yang menggunakan kompresor sedangkan pada Selasa (21/1) kemarin kita berhasil mengamankan 23 unit kapal di sekitar Perairan Manggarai Barat,” jelas Kombes Pol. Dadan, S.H., M.H.
Komisaris besar polisi itu menuturkan, dalam patroli gabungan tersebut pihak kepolisian juga mengerahkan enam unit kapal patroli perairan.
“Kami mengerahkan KP. Kutilang 5005, KP. Pinguin 5011, KP. Pulau Padar 3018, KPC XXXII-2007, KP. Mangkudu dan RIB 03,” tuturnya.
Terkait hal ini, dirinya juga menyampaikan, pencegahan pelanggaran di wilayah perairan bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat keamanan namun menjadi tanggungjawab bersama.
“Jika masyarakat mendengar, menemukan ataupun melihat tindakan ilegal fishing, segera laporkan kepada kami,” ucap Perwira dengan bunga tiga dipundaknya itu.
Lanjut perwira menengah itu, petugas sudah mengetahui pasti modus dan bahkan sudah melakukan pemetaan wilayah yang sering melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Perairan Manggarai Barat.
“Semuanya sudah kami petakan untuk wilayah yang sering menggunakan kompresor, bahan peledak dan alat penangkap ikan ilegal lainnya. Modus yang sering dipakai sudah kita ketahui, sehingga akan kami lakukan pencegahan dengan cara yang mungkin akan berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polisi juga mengimbau para nelayan untuk beroperasi sesuai izin yang berlaku dan tidak menggunakan alat tangkap ilegal.
Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran saat melaut dan memastikan nelayan mematuhi kebijakan dan aturan pemerintah.
“Kami berharap nelayan dapat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran, kami akan tindak tegas,” ungkap Kasubdit Patroli Air.
(Ss)