KUPANG , || Lambannya penanganan Laporan Polisi Petronela Tilis di tangan penyidik Polsektor Neomuti-Kabupaten Timor Tengah Utara, provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nomor : LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA) yang baru di proses pada tanggal 9 Januari 2025 jelas mengindikasikan adanya upaya dan dugaan adanya Obstruction of Justice atau tindakan menghalangi serta mengganggu proses hukum.
Hal ini disampaikan Gabriel Suku Kotan, SH, Advokat yang berkedudukan di Kupang kepada media melalui medium telepon cellular, Jum’at, (24/01/2025).
Menurut Gabriel, lambannya penanganan kasus hukum yang di laporkan Petronela Tilis dan baru di proses 17 hari setelah laporan polisi tersebut teregistrasi tanggal 24 Desember 2024, mengindikasikan benar adanya upaya obstruction of Justice atau dugaan adanya upaya ataupun tindakan menghalangi juga mengganggu proses hukum.
“Jika benar terjadi, siapapun dia orangnya, (entah itu penyidik, Terlapor juga orang lain/keluarga Terlapor) bisa di pidana,” tandas Gabriel.
Nanti bisa dilihat, unsur obstruction of justice dalam kasus nenek Petronela Tilis itu!
“Menunda proses hukum, menyembunyikan atau menolong pelaku kejahatan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan, melakukan tindakan menyimpang untuk mengganggu proses hukum adalah unsur obstruction of justice sesuai pasal 282 KUHP pidana terbaru,” terang Gabriel.
Sementara dalam KUHP lama lanjutnya, obstruction of justice diatur dalam Pasal 221yang antara lain : Mengancam dengan kekerasan atau surat komunikasi, Memengaruhi proses hukum, Menunda proses hukum, Manipulasi saksi, Menghancurkan barang bukti, Berbohong kepada penyidik.
“Dan bila kemudian dapat dibuktikan dalam kasus Nenek Petronela Tilis ini maka sanksi pidananya, penjara dan denda,” jelas Gabriel.
Salah Petinggi Partai Demokrat NTT ini juga mengingatkan aparat hukum yang menangani kasus nenek Petronela Tilis karena telah menjadi atensi banyak pihak.
“Polisi jangan main-main dengan kasus nenek Petronela Tilis. Ingat dia itu orang tua yang hak asasinya di injak-injak. Beri kepastian hukum agar terpenuhi rasa keadilan hukum,” tegas Gabriel.
Yang berkembang, Saksi Elfrida Kurian kepada media mengaku jika dirinya merasa terganggu psikologinya saat memenuhi panggilan dan pemeriksaan dirinya di hadapan penyidik Aipda Agustinus Bria Seran.
“Saya cukup terganggu ketika di periksa Penyidik Agustinus Bria Seran pada tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 10 Wita. Bukan pertanyaan yang saya dapat tapi penjelasan panjang dengan intonasi suara meninggi. Bahkan ada juga anggota lainnya yang ikut nimrung memengaruhi keterangan saya. Kesal juga tapi itulah fakta yang saya alami saat pemeriksaan,” aku Eflrida. (
ft/tim)