Ketua LSM-GAVEN Klarifikasi Dugaan Pungli di SMA Negeri 8 Lubuklinggau

Ketua LSM-GAVEN Klarifikasi Dugaan Pungli di SMA Negeri 8 Lubuklinggau

SERGAP.CO.ID

LUBUKLINGGAU, || Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerbakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) Muhammad Aap di temani wartawan media online Sergap.Co.Id mendatangi SMA Negeri 8 kota lubuklinggau meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pungli,”Senin 20 juni 2025.

Bacaan Lainnya

Sehubungan hasil rapat pengurus komite bersama wali murid pada 14 Desember 2024 yang lalu, pengurus komite menyampaikan secara langsung dan terbuka di depan orang tua/wali yang hadir.

Yang mana hasil rapat pengurus komite menerangkan setiap siswa di wajibkan atau sepakat untuk membayar iuran sukarela sebesar 50.000 rupiah setiap bulan  terhitung mulai bulan Oktober 2024 hingga kedepan.

Adanya pungutan sukarela ini, di karenakan uang bantuan dari pemerintah (Dana Bos) tidak mencukupi untuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah penjelasan pengurus komite ketika orang tua/wali murid protes mungkin mereka keberatan dengan adanya iuran itu.

Yang menjabat Plt Kepala sekolah saat ini Ibuk Elly sempat hadir di ruangan rapat yang menggantikan kepala sekolah sebelumnya Drs.Romdon yang di duga mengundurkan diri, ketika Pengurus komite ingin menjelaskan adanya uang pungutan sukarela kepala sekolah pergi meninggalkan ruangan rapat.

Setelah mendapatkan informasi dari narasumber yang nama nya tidak di mau di sebutkan kepada awak media sergap.co.id bersama ketua LSM-GAVEN mendatangi SMA Negeri 8 Kota Lubuklinggau bermaksud untuk klarifikasi ada isu tersebut.

“Namun sangat di sayangkan kepala sekolah tidak ada di tempat dengan alasan berangkat ke palembang ada urusan.

Seorang tenaga pengajar laki-laki sekaligus Humas SMA negeri 8 Kota Lubuklinggau mengatakan, Ia juga menjelaskan kepada awak media jika ingin ketemu langsung dengan kepala sekolah nanti aja, jika sudah pulang saya kabari. “ Tutupnya.

Di lain sisi, Permendikbud sudah sangat tegas melarang komite sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dengan adanya kejadian ini,,,Jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan yang jelas dari kepala sekolah maka dari itu besar kemungkinan ketua LSM-GAVEN Muhammad Aap akan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjutinya.

(Aberi/Aap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.