KUPANG, || Seorang Anak Perempuan Berumur 11 Tahun Di Cabuli Bapak Tirinya Berinisial (JD) Pelaku nya Dikelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selasa (21/1/2025).
Sedihnya ketika anak yang masih di bawah umur ini harus membongkar perilaku bejat calon ayah tirinya sendiri sebelum dirinya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik Kupang,
Dengan aksi bejat JD terbongkar ketika Korban harus dilarikan ke RSUD S. K. Lerik Kupang untuk ditangani dokter, karena saat itu Korban mengalami masa kritis yang disebabkan infeksi di ususnya.
Korban diketahui cukup lama dirawat di RSUD, WRD (Ibu tiri korban) mengungkapkan kepada media bahwa pada hari selasa yang lalu, ADL (Ayah kandung korban) menghubungi dirinya untuk bergantian menjaga Korban di RSUD.
Saat tiba di rumah sakit, Korban langsung memanggilnya dan menyampaikan ingin menceritakan sesuatu kepadanya namun Korban merasa takut karena akan membawa suatu masalah yang besar.
WRD mengajak Korban untuk menceritakan tentang apa saja yang ingin disampaikannya, hingga akhirnya dengan polos Korban pun mulai membongkar perilaku bejat calon ayah tirinya tersebut dan mengatakan bahwa dirinya sudah diperkosa JD.
Kronologis yang Didengarnya, bahwa Korban mengungkapkan kalau saat itu dirinya baru pulang dari sekolah minggu, kemudian mama kandungnya atau calon istri dari Pelaku, menyuruh dirinya mengikuti Pelaku ke daerah Naibonat.
Pelaku tidak membawa Korban pulang ke tempat domisili mereka di Kecamatan Kelapa Lima melainkan membawa Korban ke kelurahan Penkase Oeleta dengan alasan ingin mengantarkan beras untuk adiknya.
Setelah itu Pelaku meminta agar Korban bersama dirinya bermalam saja di rumahnya tersebut dan meminta agar keesokkan harinya baru pulang kembali ke rumah di Kecamatan Kelapa Lima.
Ketika adiknya tertidur, saat itulah Pelaku mulai melakukan aksi kejinya terhadap Korban hingga tega melakukan pemerkosaan dengan kekerasan.
Tragisnya lagi saat Korban berteriak, pelaku langsung mengambil besi, menodongkannya di leher Korban dan mengancam akan menikam jika dirinya berteriak.
Korban mengaku kepada ibu tirinya bahwa mulai dari peristiwa tersebut, setiap kali dirinya melihat Pelaku, ia merasa sangat ketakutan dan trauma hingga membuatnya tidak berani menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Setelah mendengar semuanya, ADL (Ayah kandung korban) bersama keluarga besarnya, didampingi Aliansi Peduli Kemanusiaan NTT, langsung menuju Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/73/1/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 18 Januari 2025.
Saat ini Pelaku telah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, dan Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.
Ketua Umum Garuda Kupang yang juga bagian dari Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mex Sinlae
merasa cukup prihatin atas laporan yang telah dilayangkan namun terkesan lamban dari pihak kepolisian melakukan visum terhadap korban.
Memang benar laporan kepolisian telah dilayangkan sejak tanggal 18 Januari lalu, namun sampai dengan siang ini hingga korban meninggal dunia, pihak kepolisian belum melakukan visum, dan memberi pernyataan bahwa masih melihat dari kondisi korban yang dalam keadaan kritis”. Ucap Mex yang juga merupakan keluarga dekat dari korban.
Atas nama keluarga dan aliansi, dirinya juga meminta secara tegas agar pihak kepolisian tetap menahan pelaku selama dalam proses penyelidikan dan mengungkap motif pelaku dari peristiwa ini.
Tambahnya, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Kupang Kota berdasarkan bukti rekaman pernyataan pengakuan korban sebelum meninggal dunia kepada ibunya.
Mewakili keluarga dan juga aliansi peduli kemanusiaan, kami mengutuk keras tindakan kemanusiaan seperti ini apalagi terhadap anak di bawah umur.
Ini merupakan perbuatan yang biadab. Untuk pihak kepolisian kami minta segera proses dan tetapkan pelaku ini sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang memberatkan,” kata Mex.
Kami dari aliansi kemanusiaan yang tergabung dalam beberapa organisasi akan terus mengawal kasus ini dan kami tidak akan berhenti sampai dengan keadilan itu benar-benar dirasakan oleh keluarga,” tutup Ketua Umum Garuda, Mex Sinlae.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K., ketika mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia, beliau bersama anggotanya langsung menuju RSUD S. K. Lerik Kupang untuk melihat kondisi korban.
Saat itu juga dirinya berkoordinasi lebih dalam dengan pihak RSUD terkait kematian korban dan meminta dokter forensik untuk melakukan visum kepada korban.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, dengan dokter yang menangani dan dokter menyampaikan jika penyebab kematian korban murni karena infeksi di bagian usus. Namun karena ada laporan terkait kasus cabul, sehingga didalami juga oleh dokter forensik. Dalam hasil pemeriksaan dokter forensik, benar ditemukan adanya terdapat robekkan”. Jelas Kasat Reskrim.
Dirinya juga menyampaikan bahwa dari laporan yang diterima sejak tanggal 18 januari kemarin memang belum bisa dilakukan visum karena kondisi korban belum memungkinkan.
“Jadi saat mendapat laporan kami langsung buatkan permintaan ke rumah sakit, tapi karena kondisi korban masih kurang baik jadi masih menunggu”. Tutupnya.
Dengan adanya bukti rekaman berupa percakapan antara korban dengan ibunya, serta hasil visum yang telah diperoleh dan membuktikan bahwa memang benar korban telah mengalami pemerkosaan, maka diharapkan peristiwa tindak pidana ini bisa cepat diputuskan pihak kepolisian sehingga memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan bejat pelaku..
(Tim)