KOTA TASIKMALAYA, || Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galunggung Agung Tasikmalaya mengajukan surat audensi kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, terkait penggunaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang diusulkan setiap anggota DPRD. Dalam surat tersebut, LBH Galunggung Agung menyoroti ketidakjelasan dan potensi penyalahgunaan alokasi anggaran yang dianggarkan per anggota DPRD.
Menurut Tatang Sudjana, SH Ketua LBH Galunggung Agung Tasikmalaya, anggaran Pokir yang disusun dalam setiap masa sidang tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat yang mendesak, melainkan lebih terfokus pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selain itu, mereka menilai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran tersebut masih sangat minim, sehingga berisiko merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
“Kami mendesak Ketua DPRD Kota Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Pokir ini. Kami khawatir jika tidak ada pengawasan yang ketat, dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru hanya menguntungkan segelintir pihak,” Ujar Tatang Sudjana. SH Ketua LBH Galunggung Agung Tasikmalaya. Senin 20 Januari 2025.
Ketua LBH Galunggung Agung juga mengingatkan bahwa dalam setiap proses penganggaran, masyarakat harus dilibatkan secara aktif agar prioritas yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, mereka meminta agar Ketua DPRD Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait mekanisme distribusi dan penggunaan anggaran Pokir tersebut.
Lembaga ini berharap agar audiensi ini dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara DPRD dan masyarakat, serta mendorong kebijakan yang lebih transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Red)