Jual Buku Lembaran Kerja Siswa Di Sekolah, Kesannya Bikin Kaget Disdik

Lembaran Kerja Siswa (LKS) Kesannya Bikin Kaget Disdik SERGAP.CO.ID KAB. PAYAKUMBUH, || Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperjualkan di area Sekolah dasar Se-Kota Payakumbuh mulai marak dengan harga yang berfariasi, hal itu mulai menimbulkan beban bagi orang tua murid. Jumat 17/01/2025. Kewajiban buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) mulai dari kelas 1 sampai kelas VI melekat dengan tugas Siswa dirumah satu mata pelajaran Satu lembaran Kerja Siswa (LKS), yang harga satu buku nya berfariasi dari Rp10000 Hinga 15000. Proses pembelian buku (LKS) tersebut dibayar di area sekolahan, namun harga buku LKS tersebut dinilai sangat membebani para Wali murid,Tidak diwajibkan tapi dianjurkan untuk beli buku LKS. Saat Media turun menelusuri kebenaran informasi di beberapa Sekolah dasar Negeri {SDN) dikota payakumbuh, banyak yang ditemukan dengan dalir Dan tujuan meningkatkan perhatian murid untuk belajar,dari pengaruah mediasosial(HP) , yang jelas pihak sekolah betujuan untuk lebih baik para murid , pengambilan buku langsung ke Wali kelas, dan itu semua wali kelas masing-masing yang meng koordinir proses pembelian dan pembayaran buku LKS, " tutur kepala Sekolah, Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lain nya termasuk Pungutan liar (Pungli), namun hal ini seperti nya tidak berlaku di Wilayah Pendidikan Kota Payakumbuh. Saat dikonfirmasi Media SERGAP melalui via WhatsApp, Dasril selaku kepala dinas pendidikan Payakumbuh, mengatakan “Saya belum dapat info penjualan LKS disekolah dan mohon bantu kami info apa nama LKS nya dan nama sekolah yang melalukannnya agar bisa kami tertibkan, jawab Dasril, seakan akan keget dan tidak percaya diwilayah kerjanya ada pihak pihak sekolah yang menjual buku LKS, kok bisa ngak tahu,? Ada apaya? Sebelumnya banyak wali murid dikota payakumbuh yang merasa keberatan. Hanya saja, tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, takut anak anaknya ketingalan proses belajar di sekolah maupun dirumah, mau tidak mau harus membeli buku LKS di sekolah, selaku wali murid kami tidak bisa berbuat apa-apa. “Keluhnya yang di temui media Sergap lapangan. Senada juga disampaikan ana (36) tahun, Ibu rumahtangga yang juga menyampaikan keluhan di media ini, terkait LKS sangat membebani bagi wali murid yang tidak mampu. Wilman Putra Amd, Ketua DPRD Payakumbuh, dikonfirmasi terkait Lembaran kerja Siswa (LKS) yang lagi marak dikota payakumbuh mengatakan, "awak tanyo (Saya Tanya} ke Kadis dulu. “Jawabannya yang singkat. Febriadi Amd, Angota DPRD menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C, didampingi Mesrawati sebagai Angota komisi C, menyatakan Bahwa, "Permen nomor 75 Tahun 2016, Sekolah dilarang memungut biaya atau benda berupa apapun kepada Siswa, orang tua Siswa dan wali murid. Selanjutnya, tindakan menahan Rapor dan ijazah Siswa tidak dibenarkan dan harus segera memberikan kepada siswa, prihal Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) tidak wajid dijual diSekolah, itu bagian tugas pokok guru. “Tuturnya. Peredaran buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang diperjual belikan di Sekolah Sekolah sudah lama bergulir dikota Payakumbuh, hal ini sangat menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan terutama dari pihak Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD yang membidangi tugas pendampingan pengawas dalam Pendidikan di Kota Payakumbuh. (Junaid Sikumbang) Lembaran Kerja Siswa (LKS) Kesannya Bikin Kaget Disdik SERGAP.CO.ID KAB. PAYAKUMBUH, || Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperjualkan di area Sekolah dasar Se-Kota Payakumbuh mulai marak dengan harga yang berfariasi, hal itu mulai menimbulkan beban bagi orang tua murid. Jumat 17/01/2025. Kewajiban buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) mulai dari kelas 1 sampai kelas VI melekat dengan tugas Siswa dirumah satu mata pelajaran Satu lembaran Kerja Siswa (LKS), yang harga satu buku nya berfariasi dari Rp10000 Hinga 15000. Proses pembelian buku (LKS) tersebut dibayar di area sekolahan, namun harga buku LKS tersebut dinilai sangat membebani para Wali murid,Tidak diwajibkan tapi dianjurkan untuk beli buku LKS. Saat Media turun menelusuri kebenaran informasi di beberapa Sekolah dasar Negeri {SDN) dikota payakumbuh, banyak yang ditemukan dengan dalir Dan tujuan meningkatkan perhatian murid untuk belajar,dari pengaruah mediasosial(HP) , yang jelas pihak sekolah betujuan untuk lebih baik para murid , pengambilan buku langsung ke Wali kelas, dan itu semua wali kelas masing-masing yang meng koordinir proses pembelian dan pembayaran buku LKS, " tutur kepala Sekolah, Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lain nya termasuk Pungutan liar (Pungli), namun hal ini seperti nya tidak berlaku di Wilayah Pendidikan Kota Payakumbuh. Saat dikonfirmasi Media SERGAP melalui via WhatsApp, Dasril selaku kepala dinas pendidikan Payakumbuh, mengatakan “Saya belum dapat info penjualan LKS disekolah dan mohon bantu kami info apa nama LKS nya dan nama sekolah yang melalukannnya agar bisa kami tertibkan, jawab Dasril, seakan akan keget dan tidak percaya diwilayah kerjanya ada pihak pihak sekolah yang menjual buku LKS, kok bisa ngak tahu,? Ada apaya? Sebelumnya banyak wali murid dikota payakumbuh yang merasa keberatan. Hanya saja, tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, takut anak anaknya ketingalan proses belajar di sekolah maupun dirumah, mau tidak mau harus membeli buku LKS di sekolah, selaku wali murid kami tidak bisa berbuat apa-apa. “Keluhnya yang di temui media Sergap lapangan. Senada juga disampaikan ana (36) tahun, Ibu rumahtangga yang juga menyampaikan keluhan di media ini, terkait LKS sangat membebani bagi wali murid yang tidak mampu. Wilman Putra Amd, Ketua DPRD Payakumbuh, dikonfirmasi terkait Lembaran kerja Siswa (LKS) yang lagi marak dikota payakumbuh mengatakan, "awak tanyo (Saya Tanya} ke Kadis dulu. “Jawabannya yang singkat. Febriadi Amd, Angota DPRD menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C, didampingi Mesrawati sebagai Angota komisi C, menyatakan Bahwa, "Permen nomor 75 Tahun 2016, Sekolah dilarang memungut biaya atau benda berupa apapun kepada Siswa, orang tua Siswa dan wali murid. Selanjutnya, tindakan menahan Rapor dan ijazah Siswa tidak dibenarkan dan harus segera memberikan kepada siswa, prihal Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) tidak wajid dijual diSekolah, itu bagian tugas pokok guru. “Tuturnya. Peredaran buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang diperjual belikan di Sekolah Sekolah sudah lama bergulir dikota Payakumbuh, hal ini sangat menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan terutama dari pihak Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD yang membidangi tugas pendampingan pengawas dalam Pendidikan di Kota Payakumbuh. (Junaid Sikumbang) Lembaran Kerja Siswa (LKS) Kesannya Bikin Kaget Disdik SERGAP.CO.ID KAB. PAYAKUMBUH, || Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperjualkan di area Sekolah dasar Se-Kota Payakumbuh mulai marak dengan harga yang berfariasi, hal itu mulai menimbulkan beban bagi orang tua murid. Jumat 17/01/2025. Kewajiban buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) mulai dari kelas 1 sampai kelas VI melekat dengan tugas Siswa dirumah satu mata pelajaran Satu lembaran Kerja Siswa (LKS), yang harga satu buku nya berfariasi dari Rp10000 Hinga 15000. Proses pembelian buku (LKS) tersebut dibayar di area sekolahan, namun harga buku LKS tersebut dinilai sangat membebani para Wali murid,Tidak diwajibkan tapi dianjurkan untuk beli buku LKS. Saat Media turun menelusuri kebenaran informasi di beberapa Sekolah dasar Negeri {SDN) dikota payakumbuh, banyak yang ditemukan dengan dalir Dan tujuan meningkatkan perhatian murid untuk belajar,dari pengaruah mediasosial(HP) , yang jelas pihak sekolah betujuan untuk lebih baik para murid , pengambilan buku langsung ke Wali kelas, dan itu semua wali kelas masing-masing yang meng koordinir proses pembelian dan pembayaran buku LKS, " tutur kepala Sekolah, Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lain nya termasuk Pungutan liar (Pungli), namun hal ini seperti nya tidak berlaku di Wilayah Pendidikan Kota Payakumbuh. Saat dikonfirmasi Media SERGAP melalui via WhatsApp, Dasril selaku kepala dinas pendidikan Payakumbuh, mengatakan “Saya belum dapat info penjualan LKS disekolah dan mohon bantu kami info apa nama LKS nya dan nama sekolah yang melalukannnya agar bisa kami tertibkan, jawab Dasril, seakan akan keget dan tidak percaya diwilayah kerjanya ada pihak pihak sekolah yang menjual buku LKS, kok bisa ngak tahu,? Ada apaya? Sebelumnya banyak wali murid dikota payakumbuh yang merasa keberatan. Hanya saja, tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, takut anak anaknya ketingalan proses belajar di sekolah maupun dirumah, mau tidak mau harus membeli buku LKS di sekolah, selaku wali murid kami tidak bisa berbuat apa-apa. “Keluhnya yang di temui media Sergap lapangan. Senada juga disampaikan ana (36) tahun, Ibu rumahtangga yang juga menyampaikan keluhan di media ini, terkait LKS sangat membebani bagi wali murid yang tidak mampu. Wilman Putra Amd, Ketua DPRD Payakumbuh, dikonfirmasi terkait Lembaran kerja Siswa (LKS) yang lagi marak dikota payakumbuh mengatakan, "awak tanyo (Saya Tanya} ke Kadis dulu. “Jawabannya yang singkat. Febriadi Amd, Angota DPRD menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C, didampingi Mesrawati sebagai Angota komisi C, menyatakan Bahwa, "Permen nomor 75 Tahun 2016, Sekolah dilarang memungut biaya atau benda berupa apapun kepada Siswa, orang tua Siswa dan wali murid. Selanjutnya, tindakan menahan Rapor dan ijazah Siswa tidak dibenarkan dan harus segera memberikan kepada siswa, prihal Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) tidak wajid dijual diSekolah, itu bagian tugas pokok guru. “Tuturnya. Peredaran buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang diperjual belikan di Sekolah Sekolah sudah lama bergulir dikota Payakumbuh, hal ini sangat menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan terutama dari pihak Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD yang membidangi tugas pendampingan pengawas dalam Pendidikan di Kota Payakumbuh. (Junaid Sikumbang)

SERGAP.CO.ID

KAB. PAYAKUMBUH, || Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperjualkan di area Sekolah dasar Se-Kota Payakumbuh mulai marak dengan harga yang berfariasi, hal itu mulai  menimbulkan beban bagi orang tua murid. Jumat 17/01/2025.

Bacaan Lainnya

Kewajiban buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) mulai dari kelas 1 sampai kelas VI melekat dengan  tugas Siswa dirumah satu mata pelajaran Satu lembaran Kerja Siswa (LKS),  yang harga satu buku nya berfariasi dari Rp10000 Hinga 15000.

Proses pembelian buku (LKS) tersebut dibayar di area sekolahan, namun harga buku LKS tersebut dinilai sangat membebani para Wali murid,Tidak  diwajibkan tapi dianjurkan untuk beli buku LKS.

Saat Media turun menelusuri kebenaran informasi di beberapa  Sekolah dasar Negeri {SDN) dikota payakumbuh, banyak yang ditemukan dengan dalir Dan tujuan meningkatkan perhatian murid untuk belajar,dari pengaruah mediasosial(HP) , yang jelas pihak sekolah betujuan untuk lebih baik para murid ,  pengambilan buku langsung ke Wali kelas,  dan itu semua  wali kelas masing-masing yang meng koordinir proses pembelian dan pembayaran buku LKS, ” tutur kepala Sekolah,

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lain nya termasuk Pungutan liar (Pungli), namun hal ini seperti nya tidak berlaku di Wilayah Pendidikan Kota Payakumbuh.

Saat dikonfirmasi Media SERGAP melalui via WhatsApp, Dasril selaku kepala dinas pendidikan Payakumbuh, mengatakan “Saya belum dapat info penjualan LKS disekolah dan mohon bantu kami info apa nama LKS nya dan nama sekolah yang melalukannnya agar bisa kami tertibkan, jawab Dasril, seakan akan keget dan tidak percaya diwilayah kerjanya ada pihak pihak sekolah yang menjual buku LKS, kok bisa ngak tahu,? Ada apaya?

Sebelumnya banyak wali murid dikota payakumbuh yang merasa keberatan. Hanya saja, tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, takut anak anaknya ketingalan proses belajar di sekolah maupun  dirumah, mau tidak mau harus membeli buku LKS  di sekolah, selaku wali murid kami tidak bisa berbuat apa-apa. “Keluhnya yang di temui media Sergap lapangan.

Senada juga disampaikan ana (36) tahun, Ibu rumahtangga yang juga menyampaikan keluhan di media ini, terkait LKS sangat membebani bagi wali murid yang tidak mampu.

Wilman Putra Amd, Ketua  DPRD Payakumbuh, dikonfirmasi terkait Lembaran kerja Siswa (LKS) yang lagi marak dikota payakumbuh mengatakan, “awak tanyo (Saya Tanya} ke Kadis dulu. “Jawabannya yang singkat.

Febriadi Amd, Angota DPRD menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C, didampingi Mesrawati sebagai Angota komisi C, menyatakan Bahwa, “Permen nomor 75 Tahun 2016,  Sekolah dilarang memungut biaya atau benda berupa apapun kepada Siswa, orang tua Siswa dan wali murid.

Selanjutnya, tindakan menahan Rapor dan ijazah Siswa tidak dibenarkan dan harus segera memberikan kepada siswa, prihal Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) tidak wajid dijual diSekolah, itu bagian tugas pokok guru. “Tuturnya.

Peredaran buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang diperjual belikan di Sekolah Sekolah sudah lama bergulir dikota Payakumbuh, hal ini sangat menjadi sorotan terhadap lemahnya  pengawasan terutama dari pihak Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD  yang membidangi tugas pendampingan pengawas dalam  Pendidikan di Kota Payakumbuh.

(Junaid Sikumbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.