KAB. LIMA PULUH KOTA, || Menelusuri dari dokumen pengadaan perlengkapan pakaian seragam Sekolah sampai pada tahap pengajuan pencairan angaran dan penerimaan barang, PPK sampai hari ini masih aman seperti tidak terjadi apa – apa.
Jika kita lihat dari mulai kontrak yang tercantum dalam sebuah dokumen pengadaan perlengkapan siswa kelas I (satu) sebagai berikut.
Nah, apakah itu sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku??. Dari sisi ini bisa dijadikan penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh sebagai pintu masuk untuk mengungkap pihak lain di lapis ke 3 agar menjadi terang benderang.
Nomor kontrak 425/116.C/PPK-BARANG/DPK-LK/VI/2023. Tanggal Kontrak : 5 Juni 2023. Nilai Kontrak : Rp. 3.558.920.500. Kuasa Direktur CV Mustika yang ditanda tangani MAISAL ROZI.
Sedangkan pengadaan perlengkapan siswa kelas VII (Tujuh) nomor Kontrak : 05 Juni 2023. Nilai Kontrak : 425/138.C/PPK-BARANG/DPK-LK/VI/2023. Nilai Kontrak : Rp. 4.451.597.000. CV Satu Pilar Mumtaza yang ditandatangani oleh Direktur Yulya Amelta.
Baik itu kontrak dengan CV Mustika maupun dengan CV. Satu Pilar Mumtaza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ PA Pengguna Anggaran adalah Afri Efendi S.Pd SD.
Ketua Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA, EI) Angkat Bicara, dari sini dapat dilihat dalam sebuah kontrak, berita acara pembayaran uang muka 30%, pejabat penerimaan barang Jumat tanggal 11 Agustus 2023 hingga berita acara pembayaran semuanya ditanda tangani oleh Afri Efendi S.Pd SD sebagai PPK / PA yang sesuai dengan keputusan bupati limapuluh kota nomor : 795153/BUP-LK/VI/2023 Tanggal 5 Juni 2023 tentang pelimpahan wewenang pejabat pengelolaan keuangan daerah kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023.
” Kalau kita lihat dari LHP BPKP Laporan Hasil Pemeriksaan akhir bulan juli 2024 lalu dalam pengadaan perlengkapan siswa kelas I dan kelas VII kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.144.161.195,- (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Salah satu penandatanganan yang dilakukan oleh PPK / PA dalam sebuah kontrak diduga menjadi penyebab kerugian keuangan negara senilai Rp. 144.161.195,-untuk memperkaya pihak rekanan. ” Terangnya Wisran.
“Kalau PPK dalam hal itu jeli melihat perkembangan yang ada saat itu, seharusnya PPK / PA tidak menandatangani pencairan. “Tegasnya Wisran.
“Sebab, beberapa media saat penyerahan barang keseluruh siswa sekolah sudah memberitakan terkait dugaan – dugaan persoalan yang ada di pengadaan perlengkapan siswa tersebut.
Seharusnya kata wisran ” pihak yang terkait dipengadaan perlengkapan siswa itu sudah mengambil langkah – langkah seperti yang tertuang pada Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa / pemerintah sebagai mana diubah Pada Pasal ayat (1) peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 mengatur bahwa Penjabat pembuat komitmen (PPK) harus telah merencanakan penggunaan PDN sejak menyusunan spesifikasi teknis / KAK barang / jasa. “Ungkapnya Wisran.
“Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan penjabat pembuat komitmen (PPK) wajib melakukan pengendalian terhadap pemenuhan spesifikasi teknis / KAK dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memaksimalkan penggunaan PDN dengan PPK dan KPA dalam tangung jawab pengunaan keuangan daerah (APBD).
Selanjutnya ” Sementara Hak dan kewajiban ( PPK) mengawasi dalam pelaksanaan kontrak kinerja penyedia, melakukan pengawasan dan inspeksi guna memastikan penyedia melaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan,jika ada ketidaksesuaian. “Tuturnya Wisran.
PPK berhak meminta perbaikan atau penyesuaian dari penyedia, dan PPK memiliki hak menghentikan membatalkan kontrak. apabila terjadi pelanggaran berat yang dilakukan penyedia, ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku, PPK berhak mengajukan pinalti atau sanksi sesuai dengan Klausul dalam kontrak tujuan menegakan disiplin dan komitmen, kewajiban PPK memverifikasi kualitas barang.
“Sebelum menerima PPK wajib memverifikasi bahwa produk yang diserahkan penyedia sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak, apabila terjadi ketidaksesuaian, PPK wajib membuat laporan sebagai bentuk akuntabilitas, PPK harus menyusun laporan pengadaan terkait proses hasil pengadaan dan evaluasi kinerja penyedia,dan PPK bertanggung jawab dalam proses pembayaran. “Kata Wisran.
Dari penelusuran dokumen dokumen yang mengikat tanggungjawab, Penjabat pembuat komitmen (PPK) dan Penguna Angaran (PA) tidak bisa lepas dari tanguang jawab atas kelalaian timbul merugikan keuangan negara APBD daerah. “Tegasnya Wisran.
” Masyarakat sangat menaruh harapan yang besar kepada Kejari dan penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh, jangan terkesan lalai terjadi dugaan tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan Tipikor Pengadaan Baju Seragam dinas Pendidikan limapuluh Kota. “Pungkasnya.
(Junaidi Sikumbang)