“Geger! Polisi Diduga Curi Barang Warga, Propam Polri Bungkam, Polres Lumajang Bergerak Cepat”

"Geger! Polisi Diduga Curi Barang Warga, Propam Polri Bungkam, Polres Lumajang Bergerak Cepat"

SERGAP.CO.ID

JATIM, || Skandal dugaan pencurian yang melibatkan Bripda Achmad Ilham Anggota Satuan Shabara Porong terus menyita perhatian publik. Bripda Ilham diduga memindahkan barang milik warga ke rumahnya. Namun, pengaduan kode etik ke Divisi Propam Polri Nomor : SPSP2/005225/XI/2024/BAGYANDUAN tanggal 1 November 2024 hingga kini mandek tanpa kejelasan, memicu kemarahan banyak pihak.

Bacaan Lainnya

Pengacara kondang Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., menegaskan bahwa kasus ini telah berjalan dengan baik di Satreskrim Polres Lumajang. “Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik di Polres Lumajang yang cepat bertindak. Tapi kenapa Propam Polri atau Provos Lemdikat Polri Porong Sidoarjo justru seperti mati suri?” ujar Akbar dengan nada tajam.

Kasus bermula ketika sejumlah barang milik klien Akbar ditemukan di sebuah rumah yang ditempati oleh Bripda Ilham. Keterangan seorang tukang becak yang mengangkut barang dengan bayaran Rp 200.000 memperkuat dugaan keterlibatan Bripda Ilham.

“Proses hukum di Polres Lumajang sudah berjalan sesuai aturan, tapi kita butuh langkah tegas dari Propam dan Provos Lemdikat Polri untuk mengusut kode etik pelaku,” tegas Akbar.

Akbar mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil, tanpa perlindungan untuk oknum aparat. “Jika hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke menenga ke atas, atau Tajam keluar Tumpul di Aparat, Bahasa kerenanya tidak mungkin jeruk makan jeruk apakah ini yang diinginkan. ini preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tambahnya.

Lambatnya respon Propam Polri dan Provos Lemdikat Polri Porong sidoarjo dalam kasus ini memicu kritik luas. Tagar #PropamMandek#ProvosLemdikatDiamMembisu dan #KeadilanUntukSemua menggema di media sosial, mendesak Polri segera bertindak.

Sementara itu, Polres Lumajang terus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Publik kini menanti apakah Propam Polri akan bangkit dari diamnya atau justru memperburuk citra institusi hukum di Indonesia.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *