KOTA BIMA || Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda NTB meringkus seorang Pria (30) asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat karena didguga kuat melakukan pencurian Hand Phone (Hp).
Berdasarkan Perintah Kapolsek Rasana’e Barat AKP Sirajuddin S.H. Tim Opsnal dibawah kendali Panit I Reskrim IPTU EKA FARMAN SH, yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal AIPDA RAHMANSYAH S.H. Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian diwilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota.
Dalam pengungkapan Kasus pencurian tersebut Tim Opsnal berhasil meringkus terduga pelaku berinisial SF (L/30) warga kelurahan Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima, berdasarkan Laporan ADUAN/B/307/XII/2024/SPKT/POLSEK RASANA’E BARAT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB.
Menurut keterangan Panit I Reskrim Polsek Rasbar IPTU Eka Farman SH, terduga SF diamankan karena melakukan pencurian satu Hp milik korban berisial YN (P/22) asal Warga Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung.
Peristiwa itu terjadi Hari Sabtu, 21 Desember 2024 Sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Rumah Pelapor/Korban RT 010 RW 004 Kelurahan setempat.
Menindak lanjuti Laporan Korban yang didampingi para saksinya, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil meringkus terduga pelaku bersama Barang Bukti 1 (Satu) unit Hp merk REDMI A2 warna hitam.
No.Imei 1 : 862656062655267
No.Imei 2 : 862656062655275
Saat melapor, dihadapan Penyidik SPKT Polsek Rasbar korban menceritakan kasus pencurian tersebut dilakukan oleh orang yang tidak diketahui/Lidik, pada awalnya sebelum tidur adik pelapor mengecas handphone miliknya disamping tempat tidur kemudian adik pelapor tertidur dan ketika pelapor bangun sekitar jam 09.00 Wita handphone miliknya sudah tidak ada/hilang dan sudah dilakukan pencarian disekitar rumah namun handphone tersebut tidak di temukan/hilang.
Adapun jenis handphone yang hilang tersebut handphone merek REDMI A2 warna Hitam dengan nomor IMEI1 : 862656062655267 dan IMEI2 : 862656062655275. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian dan melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Rasana’e Barat untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan Surat Perintah
Kapolsek Rasana’e Barat Polres Bima kota AKP SIRAJUDDIN, S H, Nomor : Sprin/ 1 / I /2025/Sek.Rasbar. memerintahkan Team Opsnal dipimpin langsung Katim Opsnal AIPDA RAHMANSYAH, S.H, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita s/d selesai, Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang sebelumnya sempat kabur dari sergapan Team Beberapa hari lalu kini sudah terendus keberadaannya, Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat tak mau membuang waktu, Team langsung menuju Tempat pelaku, yakni di kediamannya RT 010 RW 004 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima.
Sesampainya Team di tempat tersebut, Team langsung mengamankan dan mengintrogasi terduga pelaku SF dan mengakui semua perbuatannya,telah melakukan mencurian Handphone milik korban.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terduga pelaku pencurian langsung diamankan ke Polsek Rasana’e Barat Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Obama)