Bankeu Prov. Jabar untuk Sarana IF Diduga Jadi Ajang Bancakan, Kades Diminta Setor 25 Persen oleh Oknum Anggota Dewan

Bankeu Prov. Jabar untuk Sarana IF Diduga Jadi Ajang Bancakan, Kades Diminta Setor 25 Persen oleh Oknum Anggota Dewan

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Program Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat yang ditujukan untuk pembangunan sarana Infrastruktur dan Fasilitas (IF) di daerah desa kini dilaporkan menjadi ajang penyalahgunaan oleh sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan temuan yang berkembang, beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka diduga diminta untuk menyetorkan hingga 25 persen dari dana yang diterima untuk proyek infrastruktur, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Program Bankeu, yang dimaksudkan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya, kini terancam terhenti akibat praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum legislatif dan kepala desa.

Kades Diminta Setor 25 Persen oleh Oknum Anggota Dewan

Sumber-sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa oknum anggota DPRD meminta bagian dari dana tersebut dengan alasan “biaya administrasi” atau “uang pelicin” agar proyek dapat disetujui dan dilaksanakan.

Program bantuan keuangan yang di salurkan ke Desa – desa di Kabupaten Majalengka diduga ada permaiman fee alias casbac ke pengawal program dari pihak penerima program yang kisarannya sekitar 25 % dari pagu anggaran.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan yang di petik dilapangan dari beberapa sumber melalui hasil wawancara para kapala Desa menjelaskan bahwa itu sudah jadi budaya, dan kami keberatan secara pibadi namun apalah daya karena kewajiban fee itu suatu keharusan yang harus disetorkan. “Ujarnya salah satu kades.

Alhasil kami selaku pelaksana dengan pekerjaan swakelola dengan mengalokasikan anggaran seadanya, “dicukup – cukupin ajah agar proses pembangunan sesuai spek anggaran. “Keluhnya kepala Desa yang tidak mau namaya di sebutkan.

Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tersebut peruntukannya tiap desa berbeda, nominalnya pun berbeda, untuk lapang Putsal ada yang Rp.120.000.000, lapang sepakbola ada yang Rp. 500 juta, 200 juta dan JUT serta Irigasi. Ada juga peruntukan hotmik senilai Rp 100 juta dan Rp. 200 juta. 

Surat Perintah Gubernur Jawa Barat nomor : 1 Tahun 2024 Tanggal 8 Januari 2024 tentang Daftar nama calon penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi hibah.

Berdasarkan hasil petik dilapangan dan Penjelasan dari para sumber penerima program Bankeu  dari 4 lokasi pekerjaan nya hampir sama penyampaiannya yaitu ada fee kewajiban yang harus di setorkan.” program ini di usung oleh Partai PPP ke Bapak Dewan P.  “Tutur Kepala Desa A dan M di Kecamatan Argapura, Kecamatan Maja, Kecamatan Cingambul, dan Kecamatan Cikijing.

“Sementara Eksekutor yang mengambil uangnya Fee berinisal Y yang ditugaskan oleh P dan sebelumnya kami pihak kepala Desa yang mendapatkan Bankeu tersebut berkumpul dan sepakat dengan potongan 25 %.

Ditempat terpisah tim investigasi berupaya untuk melakukan kompirmasi dengan oknum (P) yang magaku dari Partai PPP melalui telepon atau WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak mengangkat telepon dan tidak membalas chat WhatsApp. Minggu 22/12/2024.

Dilain tempat seperti di Kecamatan Malausma sekolah MI, PUI yang juga mendapatkan bantuan hibah tak luput dari potongan Fee justru lebih besar yaitu sekitar 40 % .

(Dian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *