Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Kabel di Labuan Bajo, Dua Pelaku Masih DPO

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Kabel di Labuan Bajo, Dua Pelaku Masih DPO

SERGAP.CO.ID

LABUAN BAJO, || Dua karyawan PT Infrastruktur Digital Security (IDS) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, nekat mencuri kabel tembaga di tempat mereka bekerja. Dua pelaku diketahui mencuri kabel tembaga sebanyak 970 m atau senilai Rp 130 juta.

Bacaan Lainnya

Pencurian kabel tembaga itu dilakukan oleh AM alias Anton (32) dan Y alias Jagal (30). Kedua pelaku pencurian merupakan warga Lampung Timur, Lampung.

Dalam kasus ini polisi juga mengidentifikasi seorang penadah berinisial H (32) alias Hasan berasal dari Tanggerang Selatan, Banten.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan dari ketiga pelaku, satu orang berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Kabel di Labuan Bajo, Dua Pelaku Masih DPO

“Benar, kami telah mengamankan pelaku Anton (32) pada Minggu (27/10) lalu di Lampung. Sementara Jagal (30) dan Hasan (32) masih kita kejar,” kata Kasat Reskrim pada Jumat (20/12/2024) sore.

Polisi mengungkapkan Anton (32) ditangkap di rumahnya di Desa Gunung Sugi Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Minggu (27/10) lalu.

Pelaku sempat berpindah-pindah selama tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama Tim Resmob Gajah Putih Polres Lampung Timur.

“Untuk pelakunya, memang sering berpindah tempat, tapi kami berhasil melakukan pendeteksi terhadap posisinya. Akhirnya ditangkap di Lampung, pada saat itu di rumah orang tuanya,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku bermula, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari PT. IDS yang telah mengalami aksi pencurian kabel tembaga di gudang milik PT. IDS di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Para pelaku mengambil kabel tembaga merk Supreme warna hitam ukuran 4 x 16 mm dengan panjang 670 m dan kabel tembaga merk NYM warna Putih 3 x 2,5 mm dengan panjang 300 m. Total kerugian sekitar Rp 130 juta,” sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/114/VIII/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT, petugas langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan, dengan melaksanakan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tak hanya itu, anggota juga melakukan interogasi kepada saksi-saksi dan pendalaman alat bukti elektronik berupa hasil rekaman CCTV.

“Dari penyidikan tersebut, diketahui pelaku pencurian 970 m kabel tembaga di PT. IDS, ternyata melibatkan pelaku Anton (32) dan Jagal (30) yang merupakan karyawan dari perusahaan tersebut,” jelas AKP Lufthi.

“Kemudian setelah dilakukan pendalaman terhadap Anton (32), kami juga mendapat informasi terkait adanya keterlibatan Hasan (32) yang saat itu membeli kabel tembaga milik PT. IDS tersebut,” sambungnya.

Kini, Anton (32) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sebuah gulungan kabel yang terbuat dari kayu dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV di TKP.

Sementara sebuah mobil box berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut kabel tembaga itu juga sedang dicari keberadaannya.

“Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutur Perwira pertama itu.

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.