Pj Bupati Bekasi Ikuti Rakor Terkait Penyesuaian Penerapan PKB, BBNKB dan Opsen Pajak

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini, mengikuti rapat koordinasi secara virtual terkait penyesuaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan (BBNKB) dan Opsen Pajak yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, di Ruang Command Center, Diskominfosantik, Cikarang Pusat. Kamis, (19/12/2024).

SERGAP.CO.ID – KAB. BEKASI, // Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring, terkait Mitigasi dan Simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak, di Command Center, Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (19/12/2024).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana undang-undang tersebut yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, dimana diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan,” ucapnya.

Tito menyebutkan, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut guna melancarkan distribusi yang dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang selama ini membayar pajak dan pembayarannya disentralkan di provinsi tidak cuma melewati jalan provinsi saja, tapi juga melewati jalan kabupaten/kota.

“Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan,” katanya.

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait apa yang diarahkan oleh Mendagri.

“Kita nanti konsultasi dengan Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut. Kita pun, secara internal akan melakukan langkah langkah menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Mendagri,” ujar Dedy Supriadi usai rapat virtual.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini memastikan, penyesuaian penerapan akan diberlakukan di tahun depan. Potensi dalam pajak tersebut, akan terus dikaji, setelah putusan dari Provinsi Jawa Barat nanti.

“Ini akan diberlakukan di tahun 2025. Sebelumnya, kaitan pajak kendaraan, kita bagi hasil dengan provinsi. Jadi nanti yang akan memungut dari pemerintah daerah. Sebelumya bagi hasil, sekarang masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Dirinya menyampaikan, belum bisa menargetkan berapa penetapan harga yang akan diterapkan, sebelum adanya keputusan dari Provinsi Jawa Barat. Namun secepat mungkin akan segera direalisasikan.

“Rapat virtual hari ini, pembahasan perdana dari keputusan pusat. Nanti kita akan melihat keputusan provinsi masing- masing. Selanjutnya menunggu keputusan pemerintah provinsi. Kita masih menunggu, keputusannya seperti apa, baru kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.