SUMBA BARAT, || Sebuah kasus tindak pidana kekerasan di muka umum yang melibatkan kedua belah pihak di Kampung Watu Metung, Desa Tana Modu,Kecamatan Katikutana Selatan, diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Peristiwa ini terjadi setelah kedua belah pihak, yang masih memiliki hubungan keluarga, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Proses mediasi dimulai pada Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 19.00 WITA.
Dalam pertemuan tersebut, pihak korban dan pelaku dipertemukan di hadapan para saksi dari keluarga masing-masing didampingi beberapa anggota kepolisian. Proses mediasi berjalan dengan aman dan lancar, kesepakatan damai dicapai setelah pihak pelaku mengakui perbuatannya, ia menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan sebagai bukti resmi bahwa permasalahan telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Hadir langsung pada proses mediasi tersebut, di antaranya Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K., Kanit Pidum Aipda I Gde Muka Arisudana Putra, dan beberapa anggota. Hal ini memastikan bahwa penyelesaian kasus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas kekeluargaan. Rabu 18/12/2024.
Usai pelaksanaan mediasi, kedua belah pihak, korban dan pelaku secara resmi mendatangi Sat Reskrim Polres Sumba Barat untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat Pelapor (Korban). Pihak korban menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum dan menerima permintaan maaf pihak pelaku.
Kesepakatan ini mencerminkan keberhasilan penerapan Restorative Justice di masyarakat, di mana keadilan tidak hanya dicapai melalui sanksi hukum, tetapi juga dengan menciptakan perdamaian di antara pihak-pihak yang terlibat. Proses damai ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam menyelesaikan konflik serupa di masa depan. Pungkas Iptu Gede.
(Ss)