Polsek Katikutana Berhasil Mengamankan Residivis Pelaku Pencurian HP

Polsek Katikutana Berhasil Mengamankan Residivis Pelaku Pencurian HP

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH,||18 Desember 2024, jajaran Polsek Katikutana yang dipimpin oleh Kapolsek Katikutana, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., dengan bantuan Sat Reskrim Polres Sumba Timur, berhasil meringkus pelaku pencurian iPad dan kain tenun Sumba berinisial YJCT.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 November 2024, di wilayah Kota Waingapu. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus serupa pada 2016.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katikutana menjelaskan kronologi kejadian. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku melintas di depan sebuah rumah kosong milik saudara FUD di Dusun Umbu Mamijuk, Kecamatan Umbu Ratu Nggai Barat, Kabupaten Sumba Tengah. Awalnya, pelaku berpura-pura meminjam toilet, tetapi setelah memastikan rumah tersebut kosong, pelaku melancarkan aksinya. Ketika seorang anak pemilik rumah datang, pelaku berpura-pura meminjam parang, yang kemudian digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku mencuri sebuah iPad Samsung S6 Lite dan empat lembar kain tenun Sumba. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kota Waingapu. Barang bukti hasil curian telah diamankan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi ini merupakan kejahatan kedua setelah sebelumnya, pada tahun 2016, ia terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di Sumba Timur. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Katikutana Polres Sumba Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara. Kapolsek Katikutana menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ujar AKP Wayan.

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.