MALAKA, || Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) Pusat harus segera melakukan audit terkait Bantuan Sosial Perumahan yang bersumber dari BNPB Pusat bagi warga korban bencana Seroja tahun 2021 di Kabupaten Malaka – Provinsi Nusa Tenggara Timur karena hingga saat ini belum dilakukan diaudit terhadap proyek itu dan belum ada serah terima proyek tersebut.
Pelaksanaan audit oleh APIP Pusat itu harus segera dilakukan untuk memastikan progres pengerjaan di lapangan apakah sudah sesuai ketentuan dan bermanfaat bagi rakyat.
Selain itu, APIP harus melakukan audit terhadap dana pendampingan untuk proyek Bantuan Rumah Seroja yang bersumber dari APBD Malaka sebesar Rp 2, 8 Miliar .
Permintaan itu disampaikan Penasehat Hukum asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH kepada Wartawan di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Rabu (18/12-2024).
Dikatakannya, Pengerjaan Proyek Bantuan Rumah bagi korban bencana Seroja di Kabupaten Malaka sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 tetapi hingga akhir tahun 2024 APIP Pusat belum melakukan audit dan belum ada serah terima pekerjaan.
” Kita minta APIP Pusat segera melakukan audit sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai ketentuan dan bermanfaat bagi rakyat”, ujarnya.
” Kita juga meminta APIP untuk melakukan audit terhadap pemanfaatan dana pendampingan yang bersumber dari APBD Malaka sebesar Rp 2, 8 Miliar didalam pengerjaan proyek bantuan tersebut”, imbuhnya.
Dikatakannya, hingga saat ini warga penerima manfaat sangat mengharapkan pelaksanaan audit karena pekerjaan di lapangan berpotensi masalah dan diduga kuat merugikan penerima manfaat.
” Kita berharap audit segera dilakukan agar tidak meresahkan masyarakat penerima manfaat”, paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dana Bantuam Rumah Seroja masuk di rekening BPBD Malaka pada tanggal 31 Desember 2021 senilai Rp. 60.460.000.000 untuk mengerjakan 3.292 unit rumah akibat badai Seroja.
Dengan rincian sebagai berikut: Rusak Ringan sebanyak 2.336 unit x Rp 10.000.000 per unit= Rp. 23.360.000.000.
Rusak Sedang sebanyak 428 unit x Rp 25.000.000 per unit = Rp 10.700.000.000
Rusak Berat sebanyak 528 unit x 50.000.000 per unit= Rp 26.400.000.000
Total Rp 60.460.000.000.
Berdasarkan Review APIP maka yang dikerjakan sebanyak 3.118 unit rumah dengan rincian Rusak Ringan sebanyak 2.210 unit x Rp 10.000.000 per unit =Rp 22.1000.000, Rusak Sedang sebanyak 399 unit x Rp 25.000.000 per unit = Rp 9.975.000.000 dan rusak berat sebanyak 509 unit x Rp 50.000.000 per unit = Rp 25.450.000.000 dengan total anggaran sebesar Rp 57.525.000.000.
( EKY LUAN)