SERGAP.CO.ID –
KAB. BEKASI, // Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Rapat penetapan UMK dan UMSK dilaksanakan dari Rabu, tanggal 11 Desember sampai dengan Jum’at 13 Desember 2024.
Penetapan kenaikan upah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dengan tindaklanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan ini mengubah Peraturan yang lama mengenai pengupahan yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Bahkan disebut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto karena menjadi Projek Strategis Nasional.
Hasil Final Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMK tahun ini sebesar 6,5 persen dengan nilai Rp. 5.558.515,10. Sedangkan UMSK naik di atas angka 6,5 persen dengan melihat sektor yang direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati menyampaikan penetapan UMK terbaru ini mestinya sudah dilakukan pada 30 November. Tetapi menjadi mundur 18 Desember 2024.
“Untuk UMP sudah di tanggal 11 kemarin. Nah makanya karena waktunya pendek, regulasinya baru keluar 2 hari yang lalu, jadi praktisnkami hanya punya tenggat waktu 3 hari untuk pembahasan UMK. Bahkan tahun ini juga ada pembahasan UMSK,” ungkap Nur Hidayah di kantornya, Gedung Disnaker Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Senin, (16/12/2024).
Nur Hidayah menerangkan mengenai UMSK yang terdahulu punya kategori yang berbeda dengan saat ini. Sebelumnya kategorinya perusahaan unggul, dilihat dari sisi finansial dan punya kontribusi pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
“Tahun ini dengan kategori adalah punya spesialisasi, karakteristik dan resiko pekerjaan yang berbeda dengan yang lain. Tiga hari kemarin kita sudah menyepakati kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen di angka Rp. 5.558.515,10 dari sebelumnya senilai 5.219.263,” jelasnya.
Dia mengaku pembahasan UMSK Dewan Pengupahan cukup alot karena Apindo secara sikap organisasi se-Nasional menyatakan menolak kenaikan tersebut. Terlebih UMSK asumsinya mesti lebih tinggi dari UMK yang nilainya 6,5 persen. Karena itu ada silang pendapat berbeda antara Pemerintah, Serikat dan Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dalam pengusulan UMSK, sambungnya, Serikat pekerja awalnya mengusulkan 230 sektor. Sementara pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan 22 sektor. Tetapi dengan berbagai pertimbangan termasuk kondusifitas wilayah usulan pemerintah berubah dari 22 sektor menjadi 47 sektor.
“Penambahan ini adalah mengakomodir usulan Serikat Pekerja oleh Pemerintah. Jadi tiga usulan ini sudah dibuat berita acara, dan jam 11 ini sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi. Nanti di Provinsi akan dibahas selama 2 hari, 16 dan 17 Desember 2024 membahas GPD Prov namanya. Nanti tanggal 18 Desrmber sudah keluar SK Gubernur untuk UMK dan UMSK,” tuturnya.
Dia berharap kepada Serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk bisa menjaga kondusifitas wilayah. Usulan Serikat pekerja juga telah diakomodir oleh Pemkab Bekasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kemarin kita imbau ke Serikat Pekerja untuk menjaga kondusifitas. Alhamdulillah berjalan dan pastinya nanti setelah ditetapkan oleh Gubernur. Apindo mengatakan kalau sudah ditetapkan jadi SK Gubernur pastinya Apindo selaku pengusaha walaupun keberatan akan tetap melaksanakan aturan,” ungkapnya.
Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi