KAB. OKI, || Laporan investigasi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) telah mengungkap potensi pelanggaran regulasi terkait kualifikasi kepemimpinan di dua sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Temuan ini telah menimbulkan keresahan publik dan desakan untuk dilakukannya penyelidikan menyeluruh serta evaluasi sistemik terhadap proses rekrutmen dan penempatan kepala sekolah di wilayah tersebut.
SPM Sumsel, di bawah koordinasi Yovi Meitaha, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian kualifikasi kepala sekolah di SMP Negeri 2 Kayuagung dan SMP Negeri 3 Mesuji Raya. Di SMP Negeri 2 Kayuagung, kepala sekolah diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan krusial, termasuk belum memiliki Nomor Induk Kepala Sekolah (NUK), belum pernah menduduki posisi guru penggerak atau wakil kepala sekolah, dan telah melampaui batas usia pensiun.
SPM Sumsel menekankan potensi dampak negatif dari dugaan pelanggaran ini terhadap kualitas pembelajaran dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketidaksesuaian kualifikasi kepala sekolah, jika terbukti, berpotensi menghambat pencairan dana BOS dan menimbulkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Menanggapi temuan ini, SPM Sumsel mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk segera melakukan investigasi yang independen dan transparan.
“Kami berharap investigasi ini akan mengungkap fakta secara objektif dan memastikan pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran yang ditemukan,” kata Yovi Meitaha.Senin 16 /12/2024,Pukul 9:30 WIB di Depan SPBU Celika Kayuagung
Lebih lanjut, SPM Sumsel juga menyerukan evaluasi komprehensif terhadap mekanisme rekrutmen dan penempatan kepala sekolah di Kabupaten OKI. “Sistem yang lebih ketat dan transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa hanya individu yang kompeten dan memenuhi seluruh persyaratan yang memimpin lembaga pendidikan,” tegas Yovi Meitaha.
Respon dari pihak sekolah terkait menunjukkan perbedaan. Kepala sekolah SMP Negeri 2 Kayuagung, yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT), menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari Dinas Pendidikan. Sementara itu, upaya untuk menghubungi kepala sekolah SMP Negeri 3 Mesuji Raya melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.
Menariknya, upaya untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui pesan WhatsApp di nomor 08218188×××× juga tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan terkesan diabaikan, menimbulkan kesan bahwa pihak dinas tidak memberikan perhatian serius terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
SPM Sumsel berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten OKI, sekaligus mendorong reformasi sistemik untuk menjamin kualitas pendidikan yang berkelanjutan.
Kasus dugaan pelanggaran regulasi kepemimpinan di dua sekolah menengah pertama di Kabupaten OKI ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan. Investigasi yang independen dan evaluasi sistemik terhadap proses rekrutmen dan penempatan kepala sekolah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hanya individu yang kompeten dan memenuhi seluruh persyaratan yang memimpin lembaga pendidikan.
Penting juga untuk memastikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menanggapi serius isu yang berkembang di masyarakat dan memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Ketidakpedulian terhadap isu ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pendidikan di daerah tersebut.
(Wan)