Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dilakukan oleh Oknum Pejabat dan Honorer Sekretariat Bupati

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Dugaan telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Dua orang Pejabat di sekretariat bupati dan satu oknum Honorer Sekretariat bagian umum. Dengan modus penganggaran Oplah koran atau langganan media dengan budget yang pantastis,

Bacaan Lainnya

namun dibayarkan kepada pemilik media hanya sebagian kecilnya saja. Dan hal tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Sabtu 13/12/2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka pelaku TPPU Aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (A) dan (B) Undang-Undang tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda sebesar Dua hingga Lima Miliar Rupiah.

Pada Prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari BERBAGAI TINDAK PIDANA, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying merupakan tindak kejahatan yang sangat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.

Peristiwa yang dianggap janggal dalam temuan hasil observasi dan koordinasi Tim media ini menunjukkan bahwa adanya dugaan indikasi Korupsi yang mengarah ke TPPU, yang mana menurut hasil observasi dan penelaah an data ditemui salah satunya bahwa Pemilik Rekening Bank Lampung dengan Nomor38903011836xx telah ditemukan kejanggalan transaksi yang sangat fantastis dalam rekening tersebut

Dugaan indikasi pencucian uang ini terjadi terus menerus sejak tahun 2021 sampai tahun 2024 dan setiap pencairan terhitung dua bulan sekali Dana masuk ke Rekening Bank Lampung dengan nominal paling kecil Rp 30jt sampai maksimal 90jt , kalo di hitung entah udah berapa Milyar Dana yang masuk ke Rekening tersebut

Atas temuan hasil observasi dan penelaahan data dan penelusuran dari Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya maka dalam waktu secepatnya akan melaporkan ke pihak penegak hukum dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat yang kompeten agar peristiwa yang merugikan pemerintah daerah Tenggamus bisa dituntaskan

(Red Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *