KUPANG, || Dunia usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyatakan kesiapan untuk menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang ditetapkan oleh pemerintah, meskipun dengan sejumlah catatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) NTT bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTT yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi NTT.
Kenaikan UMP ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, dunia usaha menilai bahwa kebijakan ini membawa tantangan yang cukup besar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi tentang isu perpajakan terkini dan Coretax, yang digelar oleh KADIN NTT bersama KPP Pratama Kupang, pada Selasa, 10 Desember 2024, di Kantor DPD RI Provinsi NTT.
Dalam acara tersebut, hadir Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, yang didampingi oleh Sekretaris APINDO NTT, Tony Angtariksa Dima, yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan. Bobby Lianto menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP telah diatur oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
Ia menambahkan, meskipun kenaikan ini terkesan memberatkan dunia usaha, pihaknya memahami bahwa kebijakan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, Bobby juga menekankan bahwa dampak dari kenaikan UMP ini dapat memicu inflasi dan peningkatan harga-harga barang, yang pada gilirannya dapat membebani dunia usaha.
“Dampak dari kenaikan UMP yang signifikan ini tentunya akan mempengaruhi biaya operasional perusahaan, dan bisa saja menyebabkan kerugian atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sebagian perusahaan,” tegasnya. Ia menyatakan bahwa ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini.
Pertama, dunia usaha berharap ada dukungan dari pemerintah dalam bentuk insentif atau subsidi yang dapat meringankan beban perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang lebih rentan terhadap perubahan besar dalam biaya operasional.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan khusus untuk mendukung dunia usaha, seperti insentif atau subsidi,” kata Bobby.
Selain itu, dunia usaha juga meminta agar perusahaan yang merasa kesulitan dengan kenaikan UMP dapat mengajukan keberatan. Namun, untuk mengajukan keberatan, perusahaan harus dapat memberikan bukti yang jelas bahwa mereka mengalami kerugian atau tidak dapat menyesuaikan dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%.
Bobby juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan implikasi kebijakan ini di tingkat daerah. Jika terjadi perusahaan yang terpaksa menutup usaha atau melakukan PHK, pemerintah daerah diharapkan dapat memahami situasi tersebut dan mencari solusi yang tepat.
“Kami memohon agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih jika ada perusahaan yang benar-benar tidak mampu menghadapi kenaikan UMP ini,” ujarnya.
Sementara itu, Tony Angtariksa Dima menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTT, pihak pengusaha memahami alasan pemerintah dalam menaikkan UMP untuk menggerakkan daya beli masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa dampak dari kenaikan ini harus dipertimbangkan secara matang.
“Meskipun kami mendukung program pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, kami berharap ada kebijakan yang dapat membantu dunia usaha untuk tetap bertahan,” jelas Tony.
KADIN dan APINDO NTT berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan sikap yang mendukung kebijakan pemerintah namun dengan catatan tersebut, dunia usaha di NTT siap bekerja sama untuk memastikan bahwa tujuan kenaikan UMP 6,5% dapat tercapai tanpa mengorbankan sektor-sektor yang rentan dan tanpa menambah beban yang berat bagi pengusaha, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
(Dessy)